Rabu, 17 April, 2024

DPR Sindir Lambannya Proses e-KTP

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II Ace Hasan Sadzili mengingatkan pemerintah khususnya Ditjen Dukcapil Kemendari untuk tidak main-main dengan proyek e-KTP. Apalagi ketika nanti masa Pilkada Serentak 2018, semua WNI yang punya hak pilih disyaratkan memiliki e-KTP. 

"Berarti kalau tidak, akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih," ujarnya di Gedung DPR Senayan, Kamis (23/11).

Bicara soal pengadaan e-KTP, Politisi Golkar ini merasa heran dengan masalah yang membelit proses percepatan e-KTP. Ia menjelaskan, saat ini wajib KTP sebanyak 189 juta dan yang sudah merekam 178 juta atau 96,4%.

Dari 189 juta itu, Ace menyatakan, tercatat di luar negeri Kemlu 4,3 juta, sehingga di dalam negeri diasumsikan yang belum merekam sebanyak 6,6 juta.

- Advertisement -

Menurutnya masalah e-KTP akan terus menjadi sorotan publik, seperti proses perekaman yang sampai tiga tiga bulan. Kemudian perekaman KTP-el di TMII baru-baru ini sangat ramai sekali dan menjadi masalah.

“Istri saya kehilangan e-KTP, sudah 2 bulan mengurus hingga kini tidak dipanggil-panggil. Petugas Dukcapil Tangerang Selatan mengatakan sebulan lagi akan dipanggil, tetapi sudah dua bulan tidak ada panggilan," cetusnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER