Selasa, 23 April, 2024

DPR Pantau Pembuatan Kotak Suara ‘Transparan’ KPU

MONITOR, Jakarta – Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)di Jakrta guna memantau kesiapan menjelang Pemilu serentak, Pileg dan Pilpres 2019 pada Jum'at (18/8).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria menuturukan kunjungan ini untuk memastikan KPU melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Pemilu pasal 341 ayat 1a tentang kotak suara pemilu yang harus 'transparan'.

"KPU segera putuskan rancangan spesifikasi dalam kotak suara transparan sehingga KPU di daerah bisa adakan kotak suara transparan. Nanti setelah digunakan di pilkada bisa dugunakan buat pemilu," ujar Riza.

Sebab, sambung Politisi Partai Gerindra itu bahwa pengertian 'transparan' tersebut bukan dalam arti substansif saja. Melainkan perlu disertakan alat pendukung agar kotak suara tidak mudah rusak.

- Advertisement -

"Transparan kan bukan cuma substansi ya, tapi harus ada alat pendukungnya, seperti (kotak suara) dapat menggunakan plastik itu jauh lebih murah daripada aluminium. KPU pusat tak perlu (mengganti) semua kotak suara, hanya mengadakan untuk yang rusak saja (pada Pemilu)," katanya.

Seperti diketahui, Undang-undang yang ditetapkan 21 Juli 2017 pada rapat Paripurna DPR RI tentang penyelenggaraan Pemilu ini mengatur secara spesifik bahan kotak suara yang mengandung unsur transparan.

Ant

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER