Kamis, 28 Maret, 2024

DPR Desak Freeport Tuntaskan Hak Karyawan sesuai UU

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak agar PT Freeport Indonesia (PTFI) segera menyelesaikan permasalahan tenaga kerja di perusahaannya tersebut. Hal itu terkait adanya upaya pemberhentian terhadap 823 pekerja yang mendapat tentangan dari sejumlah pekerja.

Efeknya, pada awal April 2017 sebanyak 3.200 pekerja langsung dan 600 pekerja kontraktor berdemonstrasi dan tidak bekerja sesuai jadwal. 

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, kepentingan perusahaan harus sejalan dengan kepentingan pekerja, masyarakat setempat, serta bangsa dan negara Indonesia.

"Saya yakin Freeport mampu menyelesaikannya dengan baik. Kami di DPR RI melalui Komisi IX maupun Tim Pengawas Otonomi Khusus Papua siap memfasilitasi komunikasi guna menyelesaikan masalah yang dihadapi Freeport dengan para pekerjanya," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (8/3).

- Advertisement -

Dikatakan dia, dalam audiensi yang dilakukan perwakilan PTFI, di ruang kerja pimpinan juga dihadiri Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, Anggota Komisi IX Syamsul Bachri dan Anggota Komisi VII Peggi Patrisia Pattipi.

Bamsoet menekankan, agar permasalahan yang ada diselesaikan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sehingga kepentingan rakyat Papua dan pekerja dari berbagai daerah di PT Freeport Indonesia terjembatani dengan baik, tanpa merugikan pihak perusahaan.

"Saya mengajak semua pihak, baik Freeport maupun pekerja, marilah berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Jika komitmen terhadap peraturan ditegakan, saya yakin semua persoalan bisa diselesaikan dan tidak akan ada yang menjadi korban," pungkas politikus Golkar itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER