Sabtu, 20 April, 2024

DPR Curiga Motif Terbitnya PP Kepala Daerah Nyapres Harus Izin Presiden

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa kepala daerah (Kada) yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari, patut dicurigai.

Terlebih, sambung dia, terbitnya PP dikeluarkan menjelang perhelatan Pilpres 2019 mendatang.

“Ini bukan tindakan negarawan, tetapi politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Ini wasit yang turun menjadi pemain sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri,” kata Fahri saat dihubungi wartawan, Rabu (25/7).

Kalau soal melanggar Undang-Undang Pilpres atau tidak, Fahri mengatakan, presiden mungkin punya kewenangan. Namun baginya yang terpenting adalah momentum yang mesti dilihat.

- Advertisement -

“Lagi pula kan terbaca ini (dikeluarkannya PP,red), motifnya politik,” sebut Fahri sambil menambahkan bahwa adanya PP itu akan membuat Pemilu menjadi tidak berkualitas, karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.

Oleh karena itu, Fahri menyarankan, kalau tidak mau dicurigai, Presiden Jokowi selayaknya menandatangani aturan itu ditujukan di Pilpres 2024, bukan tahun depan.

Seperti diketahui, pada Kamis (19/7), Presiden Jokowi telah meneken PP No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.

Dalam diktum pertimbangan yang tertuang dalam PP itu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER