Sabtu, 20 April, 2024

Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Jonru Ginting pekikan takbir sambil loncat-loncat

MONITOR, Jakarta – Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, kembali menjalani sidang lanjutan. Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan vonis majelis hakim tersebut, Jonru didakwa pasal berlapis yaitu pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

Majelis hakim menyatakan Jonru Ginting terbukti bersalah dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial dan divonis dengan 1tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 50juta. 

"Akan tetapi jika terdakwa tidak  membayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Setidaknya ada empat tulisan Jonru yang disebar melalui postingan di media sosial milliknya, yaitu postingan pada tangga 23 Juni 2017 yang memuat gambar Quraish Sihab, dan ajakan untuk tidak mengikuti sholat ied di masjid istiqal karena dipimpin oleh orang yang tidak mewajibkan muslimah untuk memakai hijab dan Rasullullah tidak masuk surga.

- Advertisement -

Selanjutnya, pada tanggal 15 Agustus 2017, mengenai syiah dimana Jonru menulis Syiah bukanlah bagian dari Islam.

"Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting telah dan memposting tulisan yaitu dengan kalimat untuk orang-orang Syiah adalah munafik. Syiah bukan merupakan bagian dari Islam, mereka cuma ngaku-ngaku Islam, jika memang baik dan termasuk Islam, kenapa mereka nggak pernah ngaku sebagai orang Syiah. Jika itu baik dan benar harusnya mereka bangga dong !," Ungkap hakim membacakan tulisan Jonru Ginting.

Pada tanggal 17 Agustus 2017, Jonru juga menyatakan Indonesia belum merdeka karena masih dijajah oleh mafia China. Kemudian, pada 18 Agustus 2017 jonru juga mengatakan antek-antek penjajah. Dalam postingannya, Jonru menyebut penjajah non muslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim. 

Tidak hanya itu, dalam postingannya Jonru juga menulis tulisan Nahdlatul Ulama (NU) telah menerima uang Rp 1,5triliun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI, dan juga memposting tulisan yang pada intinya menyebutkan Jokowi adalah capres yang tidak jelas asal usulnya.

Berdasarkan hal diatas, Jonru dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.

Diakhir sidang, nampak kekecewaan Jonru mendengarkan putusan sidang, kemudian langsung berdiri dan berteriak takbir. 

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Jonru sambil loncat usai persidangan.

Meskipun begitu, Jonru mengatakan akan berpikir ulang untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER