Kamis, 25 April, 2024

Dirjen PFM: Dinas Sosial Harus Kuasai Data Fakir Miskin

MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung menyatakan bahwa Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota harus menguasai mengenai data fakir miskin.

“Saat ini Kementerian Sosial sudah mempersiapkan tools dan aplikasi berupa Siskadasatu, jadi Dinas Sosial harus memiliki username dan pasword dari aplikasi Siskadasatu”, ujar Dirjen PFM dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Tahap I Tahun 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta (25/8).

Dalam acara tersebut, dihadiri Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Sosial dari 16 (enam belas) Provinsi dan 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) Kabupaten/Kota se-pulau Sumatera dan Jawa. Sementara itu, Dirjen PFM membahas tentang “Kebijakan Verifikasi dan Validasi Data dalam penanganan fakir miskin”.

Dalam pemaparannya Dirjen PFM menjelaskan bahwa undang-undang terkait dengan data adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. “Terdapat 4 Pasal terkait dengan data dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yaitu Pasal 8, 9, 10 dan Pasal 11” ujar Dirjen PFM.

- Advertisement -

Dirjen PFM mengungkapkan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin kurang dilakukan dengan baik, sebab masih banyak Kepala Daerah yang meminta data orang miskin dari BPS, padahal sebenarnya BPS hanya menentukan angka kemiskinan di suatu daerah.

“Padahal seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin pihak seharusnya mengetahui orang miskin di daerahnya adalah Bupati/Walikota di masing-masing daerah,” tambahnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER