Jumat, 29 Maret, 2024

Dikhawatirkan Banyak Pihak, Komisi III sebut RUU KUHP Masih Pembahasan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengatakan bahwa sampai saat ini belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut berkenaan dengan proses pembahasan rancangan UU KUHP yang masih dalam pembahasan.

“Perlu saya sampaikan, untuk menjelaskan bahwa komisi III telah membahas rancangan KUHP ini kurang lebih tiga tahun sejak tahun 2015 awal yang lalu,” ujar Benny, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (5/2)

Dia menjelaskan dalam pembahasan mengenai rancangan UU KUHP komisi III sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MD 3 tentang peraturan tata tertib dewan.

“Sudah melakukan serangkaian perjumpaan dan pertemuan dengan pakar ahli pidana, telah bertemu dengan sejumlah ahli, dan mengunjungi universitas untuk meminta masukan dari kalangan universitas juga, meminta masukan dari kalangan LSM, kalangan aparat penegak hukum juga, banyak masukan yang telah diberikan,” ujar Benny

- Advertisement -

Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai hasil Pematangan RUU KUHP yang nantinya diproses akan dibahas dalam tingkat Panja dengan Komisi III bersama pemerintah. Kemudian baru dilakukan pembahasan di tingkat panja lalu diserahkan kepada Tim perumus dan tim sinkronisasi untuk melakukan perumusan final terhadap sejumlah pasal yang telah disetujui ditingkat panja. Adapun sejumlah pasal yang saat ini masih dalam bentuk opsi opsi rumusannya.

Dia menambahkan berkenan dengan pasal yang masih dalam bentuk opsi rumusannya bahwa nantinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku di dewan, “kami akan meyerahkan itu kepada panja kemudian kepada pleno dan rapat kerja dengan pemerintah,” ujar Benny

Benny meminta untuk selanjutnya pimpinan komisi III dan pimpinan dewan untuk melakukan kordinasi dan konsultasi dengan pemerintah, dimana untuk membahas sejumlah pasal yang dianggap masih sangat sensitif hingga saat ini,

“sehingga demikian kami akan menuntaskan tugas kami sedangkan pengambilan keputusan berkenaan dengan sejumlah isu yang masih sensitif dan masih krusial sepenuhnya kami serahkan kepada mekanisme berlaku didewan,” paparnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER