Jumat, 29 Maret, 2024

Desa Dianggap Belum Siap Kelola Keuangan Negara

MONITOR, Jakarta – Sejalan dengan visi pemerintah untuk “Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Kerangka NKRI”, pemerintah mengalokasikan Dana Desa dari APBN untuk memperkuat pembangunan desa. Pengalokasian dana desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Namun pada kenyataannya, penyaluran dana desa ini masih terhambat berbagai permasalahan. Dalam pengelolaan dana desa, masih ada sejumlah kabupaten yang belum membuat peraturan daerah dan peraturan bupati yang menjadi pondasi hukumnya. Di samping itu, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten juga diduga belum  siap melaksanakan amanat UU Desa. Perebutan kewenangan dalam pengelolaan pedesaan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri belum selesai sepenuhnya.

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai bahwa perangkat desa masih belum siap untuk menerima anggaran dana desa saat ini.

”Nanti kalau kepala desa semua di-drop dananya sangat besar, mereka nggak siap. Nanti terus 73.000 (kepala desa) ditangkap semua?” Ujar Chatib Basri.

- Advertisement -

Senada dengan Chatib Basri, anggota BPK Achsanul Qosasi pun menilai bahwa secara tata kelola Keuangan Negara, Desa belum siap menerima Dana Desa.

“Secara tatakelola keuangan negara, sejatinya desa belum siap menerima APBN dan mempertanggungjawabkan sebagaimana mekanisme APBN. Juga masih lemah dalam perencanaan.” tulis Achsanul Qosasi dalam akun twitter pribadinya yang dikutip Monitor, Kamis (3/8).

Hal tersebut terbukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Desa, Bupati dan Kajari Pamekasan serta berbagai pihak terkait kasus korupsi dana desa.

Sementara itu, wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta (2/8) menuturkan “sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp. 100 juta yang menggunakan dana desa oleh Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Pamekasan”.

"Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Tetapi, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan." ujar Syarif.

Menurut Syarif, antara jaksa dan pejabat Pemkab Pamekasan terjadi pembicaraan yang menghasilkan kesepakatan bahwa penanganan kasus akan dihentikan bila pihak Pemkab menyerahkan Rp. 250 juta kepada Kajari Pamekasan. Kemudian Agus selaku Kepala Desa berupaya menghentikan proses hukum dengan melakukan koordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan dan Bupati Pamekasan, yaitu Sucipto Utomo dan Achmad Syafii.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER