Kamis, 28 Maret, 2024

Demokrat Desak MK Putuskan JR Sebelum Pendaftaran Capres-Cawapres

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada para pemohon pengajuan Judicial Review (JR) terkait Presidential Treshold (PT) sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2019.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa sejak dari awal aturan Presidential Treshold (PT) 20-25 persen digulirkan, Partai Demokrat tidak sepaham. Ia bersikukuh akan mendukung permohonan pengajuan JR tersebut.

“Partai Demokrat dari awal sikapnya jelas menolak presidential threshold, jadi sampai hari ini Partai Demokrat masih berdiri dengan sikap itu. Maka Partai Demokrat mendukung sepenuhnya kawan-kawan kekuatan sipil yang sedang mengajukan JR di Mahkamah Konstitusi,” kata Ferdinand di Jakarta, Selasa (10/7).

Dengan begitu, ia menegaskan akan terus mendukung apa yang tengah dilakukan oleh Rocky Gerung dan kawan-kawan lain yang memperjuangkan untuk menolak dan melakukan pengajuan permohonan JR tersebut.

- Advertisement -

“saya dengar ada Rocky Gerung ada siapa lagi yah banyak yah kami mendengar itu dan kami mengikutinya, dan yang jelas bahwa Partai Demokrat mendukung itu karena itu memang hak demokrasi yang seharusnya kita perjuangkan bersama-sama,” imbuhnya.

Tak hanya itu, ia beranggapan dengan digulirkan aturan ambang batas presidential threshold tersebut telah memunculkan kekacauan, sehingga ia dengan tegas meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan keputusan sebelum pendaftaran pencapresan yang terhitung 4 hingga 10 Agustus 2018.

“Kita lihat sekarang situasi politik kita bagaimana riuh ruwetnya kondisi sekarang capres cawapres ini karena presidential threshold ini. Jadi, Partai Demokrat sebetulnya mendesak supaya MK bisa memutuskan ini perkara ini sebelum pendaftaran 4 Agustus nanti karena ini sangat penting bagi masa depan demokrasi kita,” ujarnya.

Sebagai informasi, Perbaikan materi gugatan presidential threshold tersebut diminta untuk diserahkan kepada MK dalam waktu 14 hari ke depan, sebelum hakim MK memutuskannya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER