Kamis, 28 Maret, 2024

Demokrat Cela Aturan KPU Soal RS yang Terakreditasi Bakal Syarat Nyaleg

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar Rumah Sakit yang terakreditasi versi KPU. Daftar nama RS tersebut menjadi bagian dari Peraturan KPU (PKPU) syarat pencalegan.

Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Herman Khaeron menilai ada tindakan diskriminatif pada regulasi tersebut. Ia menuturkan, pandangan-pandangan buruk pun akan masuk ke masyarakat jika aturan tersebut diterapkan.

“Peraturan ini diskriminatif, kurang tepat, membuat stigma negatif untuk rumah sakit pemerintah lainnya,” kata Herman kepada MONITOR, Senin (2/7).

“Apakah dengan lahirnya surat edaran ini tidak mengakui keberadaan Rumah Sakit Pemerintah lainnya? Apakah tidak layak Rumah Sakit di luar daftar akreditasi KPU sebagai lembaga kesehatan yang selama ini melayani rakyat? Kenapa Rumah Sakit Gatot Subroto dan Polri tidak masuk dalam daftar itu?,” sambungnya.

- Advertisement -

Lebih dari itu Herman menyebut, pemberitahuan mengenai aturan tersebut juga terlambat. Pasalnya, dikatakan olehnya, bahwa para calon legislatif (caleg) telah membuat surat keterangan kesehatannya di luar RS yang terakreditasi KPU tersebut.

“Surat edaran ini juga terbitnya terlambat karena sebagian besar Calon Anggota Legislatif sudah memproses surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan surat keterangan bebas narkoba yang mungkin di luar daftar Rumah Sakit terakreditasi KPU, serta sudah mendaftar di Partainya masing-masing,” ujar Anggota DPR RI tersebut.

Dengan demikian, Wakil Komandan Kogasma Partai Demokrat ini, lantas menyarankan agar hal tersebut dikembalikan kepada aturan sebelumnya. Tak hanya itu, Herman mengimbau agar peraturan tersebut dapat segera dibatalkan.

“Sebaiknya dikembalikan saja kepada peraturan sebelumnya, yaitu cukup diatur dengan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta test bebas narkoba caleg dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah. Toh, pileg sebelumnya dan pilkada serentak yang baru lalu juga pakai aturan itu,” ujar Herman.

“Jadi atas argumentasi tersebut, sebaiknya surat edaran tersebut dicabut dan dibatalkan dan kembali keada peraturan sebelumnya,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER