Rabu, 24 April, 2024

Delegasi Parlemen Myanmar Kunjungi BK DPR, Bahas Pemantauan UU

MONITOR, Jakarta –  Kepala Badan Keahlian (BK) DPR Johnson Rajagukguk di Komplek Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (12/9) menerima kunjungan Delegasi Parlemen Myanmar. Maksud kehadiran mereka dalam rangka diskusi dan bertukar pikiran serta menimba pengamalan dengan DPR-RI khususnya BKD terkait pemantauan pelaksanaan Undang-undang.

Kepala BKD yang didampingi Kepala Pusat Perancangan UU Inensius Samsul dan Kepala Pusat Penelitian dan Pemantauan Pelaksanaan UU Indra Pahlevi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya DPR memerlukan system pendukung. Pendukung teknis dilakukan oleh Setjen sementara dukungan keahlian dilakukan oleh Badan Keahlian yang baru dibentuk pada tahun 2015 lalu.

Pemantauan pelaksanaan UU kata Johnson bisa dilakukan melihat pelaksanaan UU sudah sesuai peraturan pelaksanaannya (PP) sebab perintah UU juga menegaskan perlunya dibentuk PP 1 atau 2 tahun setelah UU disahkan.

Sedangkan secara sosiologis, pemantauan pelaksanaan UU dengan melihat bagaimana UU dilaksanakan oleh aparat dan kepada masyarakat juga dilihat bagaimana ketaatan dalam pelaksanaan UU dimaksud. Dengan pantauan ini lanjut Johnson, kalau ditemukan ada permasalahannya maka bisa diajukan rekomendasi untuk dilakukan perubahan. “ Manakala diperlukan sosialisasi, maka bisa diserahkan kepada Komisi  atau Pansus, juga kepada Baleg,” jelasnya.

- Advertisement -

Berbeda dengan DPR, Delegasi Parlemen Myanmar menyebutkan bahwa untuk melaksanakan UU tidak mesti ada PP dan banyak UU dijalankan tanpa PP. Diakui bahwa negaranya baru mempraktekkan kehidupan demokrasi mulai tahun 2010 lalu dan pemerintahannya masih diwarnai rezim militer.

Mereka juga mengaku belum bisa memantau adanya peraturan pembatasan anak bekerja dibawah 14 tahun, lantaran disuruh orang tuanya keterbatasan ekonominya. “ Jangankan untuk memantau, untuk mensosialisasikan UU saja belum bisa,” katanya.

Menanggapi manfaat apakah yang dirasakan masyarakat, Johnson menjelaskan pemantauan UU juga dilakukan oleh anggota DPR yang sudah melekat dengan tugas pokoknya. Bagi masyarakat, pemantaan pelaksanaan UU sangat dirasakan khususnya bagi masyarakat di daerah pemilihannya sebab yang diperjuangkan adalah pelaksanaan UU yang mestinya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Dalam pelaksanaan pemantauan, selain anggota komisi, badan juga dibantu oleh para tenaga ahli (TA) yang tiap-tiap anggota memiliki 5 TA dan 2 orang staf. Di BK DPR ada 73 orang TA, 48 orang tenaga perancang UU dan analisis hukum serta analisis APBN seluruhnya berjumlah sekitar 200 orang. (dpr)

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER