Jumat, 29 Maret, 2024

Dede Yusuf Dorong Upah Layak bagi Pekerja Honorer Kesehatan

MONITOR, Jakarta – Upah tenaga kerja medis hingga kini masih terbilang minim. Hal ini menuai perhatian kalangan wakil rakyat, mulai dari Komisi I, II, IV, VIII, IX, X, dan XI. Ketujuh komisi ini lantas berembuk dengan sejumlah kementerian untuk membahas permasalahan tenaga kerja honorer Kategori 2 (K2).

Ketua Komisi IX Dede Yusuf pun mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah mengupayakan agar tenaga kerja honorer di bidang kesehatan mendapat upah sesuai Upah Minimum Reguler (UMR). Ia menjelaskan, dorongan tersebut berangkat dari minimnya upah tenaga kerja honorer di bidang kesehatan.

“DPR mengupayakan agar tenaga kerja honorer di bidang kesehatan mendapat upah sesuai UMR,” kata Dede saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Tak hanya itu, ia juga menyoroti tenaga honorer yang tak kunjung ditetapkan sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah. Untuk itu, ia juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar mengeluarkan surat edaran pengangkatan tenaga honorer.

- Advertisement -

“Surat edaran tersebut untuk tidak menerima lagi tenaga kerja dengan mendapatkan penghasilan di bawah UMR, sesuai UU Nomor 13/2003,” ujarnya.

Selain mengkritisi persoalan upah tenaga honorer, Dede pun mengungkit perihal banyaknya tenaga kesehatan muda yang lebih banyak dikirim ke daerah dibandingkan dengan tenaga kesehatan yang sudah memiliki jam terbang tinggi. Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu mendapat perhatian khusus.

“Ada bidan atau dokter makin banyak jam terbangnya, tetapi kenapa yang muda lebih mudah bekerja? Kenapa tidak yang sudah berpengalaman? Tentu ini sesuatu yang harus mendapat perhatian,” tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER