Kamis, 28 Maret, 2024

Cuti Lebaran 2018 Ditambah Tiga Hari

MONITOR, Jakarta – Menjelang cuti bersama tahun 2018, Pemerintah telah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama 2018. Revisi khususnya berkaitan dengan penambahan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Pasalnya, pemerintah telah menambahkan tiga hari libur. Penambahan tersebut dilakukan pada sebelum lebaran, yaitu tanggal 11-12 Juni dan setelah lebaran pada tanggal 20 Juni.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

- Advertisement -

Puan mengatakan, salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran.

“Hal itu dilakukan, agar cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota.
tegas Puan,” Jakarta, Selasa (24/4).

Dikesempatan yang sama, penandatanganan revisi juga telah dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan pula oleh Menko PMK Puan Maharani serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Puan.

Perlu diketahui, melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya empat hari berubah menjadi tujuh hari.

Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER