Jumat, 29 Maret, 2024

Cakada Tersandung Korupsi, Pemerintah Diminta Tak Intervensi KPK

MONITOR, Jakarta – Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman sangat menyayangkan terkait pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan serentak telah diwarnai dengan tindakan hina oleh segelintir calon Kepala Daerah.

Diketahui, sedikitnya ada 4 calon kepala daerah yang sudah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diantaranya, yakni Calon Gubenrnur Sulawesi Tenggara Asrun berikut putranya Adriatma yang tidak lain adalah Wali Kota Kendari. Kemudian, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, ditambah calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, selain itu sebelumnya Calon Bupati Jombang Nyono Suharli juga dicokok oleh lembaga anti rasuah KPK.

Seperti dikabarkan sebelumnya, keempat Calon Kepala Daerah tersebut ditangkap KPK karena ketahuan menerima uang haram berupa suap dari pihak lain termasuk swasta, modusnya hampir sama dengan memanfaatkan kekuasaan yang diembannya untuk kongkalikong, baik terkait proyek pengadaan barang dan jasa, atau konstruksi, sampai urusan perizinan.

- Advertisement -

Berdasarkan data dari hasil Korupsi keempat orang tersebut saja total nilai suap yang sudah ketahuan mencapai Rp 8,5 miliar lebih.

“Beruntung negara ini masih memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang konsisten menindak para pejabat rakus, hal ini wajib didukung sepenuhnya oleh semua pihak jangan malah dilemahkan,” kata Jajang kepada MONITOR, Selasa (13/3).

Meskin demikian, Jajang mengatakan semangat KPK dalam memberantas segala bentuk tindakan korupsi seolah tidak didukung oleh pemerintah pusat. 

Kata dia, bahkan statement terakhir yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto untuk menunda penyelidikan dan penyidikan merupakan intervensi yang akan melemahkan langkah KPK.

“Permintaan pemerintah ini begitu menciderai semangat pemberantasan korupsi setelah sebelumnya muncul statetment yang disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Zulkifli Hasan agar KPK tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama PILKADA berlangsung,” ujarnya.

Menurutnya, Ada yang tidak beres dengan cara berpikir para pejabat tersebut, ia menegaskan, jika terkait pemberantasan korupsi KPK tidak boleh sampai di intervensi. KPK adalah lembaga yang independen dan merdeka dari intervensi atau tekanan-tekanan apapun dan dari pihak siapapun juga.

“Ranah tupoksi KPK tidak mengurusi masalah Pilkades, Pilkada, Pilkadut, Pilkoplo dan Pil-Pil lainnya,” tegas dia.

Dengan begitu, Jajang dan pihaknya mendukung KPK agar tetap pada tupoksinya dalam melaksanakan prinsip-prinsip “Equality before the law”.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945. Semua orang sama di depan hukum termasuk para calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindakan Korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuataannya.

Namun, Jajang sangat menyayangkan, karena Menkopolhukam dan Ketua MPR tidak merasa khawatir, melihat fakta banyaknya calon kepala daerah begitu berani melakukan tindakan korupsi demi merebut kekuasaan.

“Pejabat-pejabat model seperti ini seharusnya diberikan sanksi hukum dan moral seberat-beratnya bukan malah dibela,” tukasnya.

Dia menambahkan, sebagaimana mestinya jika Wiranto dan Zulkifli Hasan belajar banyak dari pejabat di Denmark, yang menjadikan Semangat antikorupsi sebagai hal yang mainstream dimana tidak ada toleransi sama sekali terhadap segala bentuk tindakan korupsi.

“bukan malah khawatir bahkan takut serta curiga dengan lembaga yang lagi fokus memberantas korupsi,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER