Selasa, 23 April, 2024

Buntut PHK 116 Guru, Ponpes Al-Zaytun Digugat Rp13 Miliar

MONITOR, Jakarta – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan sewenang-wenang yang dialami oleh 116 Guru Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu akhirnya berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan nilai gugatan sekitar Rp 13 Milyar.  Sidang perdana  berlangsung pada Senin, 12 Februari 2018,  pukul 09.00 WIB di PHI  PN Kelas IA Khusus Bandung, Jalan Surapati No. 47 Bandung.

Setelah berjuang kemana-mana selama hampir setahun untuk memperoleh keadilan dari management Ponpes Al Zaytun yang di pimpin oleh AS Panji Gumilang, ke-116 guru yang sudah mengabdi selama 17 tahun dan di PHK tanpa pesangon serupiahpun, akhirnya memutuskan mendaftarkan gugatan ke PHI Pengadilan Negeri  (PN) Kelas 1A khusus Bandung ,Jawa Barat.

“Kami sudah mengajukan dialog ke pimpinan Ponpes Al Zaytun, tetapi di tolak. Kami bersama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga sudah berjuang ke Inspektorat Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama wilayah Indramayu, bahkan ke Kementerian Tenaga Kerja, baik pusat maupun daerah. Namun semua menemui jalan buntu,”  ujar Mustakim , salah satu penggugat melalui keterangan terulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/2).

“PHI tinggal satu-satunya harapan kami, semoga  majelis hakim PHI akan memberikan keputusan yang adil bagi Kami. Sidang perdana  dihadiri oleh 100  dari 116 guru penggugat,” jelas Sarju, juga salah satu penggugat.

- Advertisement -

Pokok Gugatan

Para penggugat  didampingi oleh para pengacara public  dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Bandung, yaitu   Hardiansyah, S.H. M.H.  Willy Hanafi, S.H.  Asaad Ahmad, S.H.  Asriyadi Tanama, S.H.  M. Irfan Alghifari, S.H.  Riefqi Zulfikar, S.H.

Tim Pengacara Publik LBH Bandung menyampaikan ada 7 pokok gugatan yang diajukan dalam gugatan PHI ini, yaitu sebagai berikut:

Pertama, Menuntut tergugat (Yayasan Pesantren Indonesia) agar memunaikan hak hak kami sebagai guru ( tenaga kerja yayasan ) sesuai dengan Undang-undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yakni :uang pesangon 2 kali Pasal 156  ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pergantian hak ketentuan Pasal 156 ayat (4 )

Kedua, Menuntut tergugat agar membayar gaji selama massa menunngu proses penyelesaian perselisihan hubungan indusrial yakni :Gaji bulan Desembaer 2016 sampai dengan Januari 2018, dengan jumlah nominal untuk 116 guru pada pint 1 dan 2 sekitar 13 milyar

Ketiga, Menghukum Tergugat untuk membayar upah  proses dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama proses perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Keempat, Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan Gedung terhadap aset Tergugat yakni Tanah dan Gedung  Blok Sandrem, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu- Jawa Barat. Indonesia serta benda berwujud maupun tidak berwujud milik Tergugat.

Kelima, Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya perlawanan (verzet) dan upaya hukum  kasasi (uitvoerbaar bij voorradd);

Keenam, Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 500.000,- per hari setiap kelalaian Tergugat melaksanakan putusan ini.

Ketujuh,  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER