Jumat, 19 April, 2024

Buni Yani Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan besaran vonis hukuman yang diterima Buni Yani dipertimbangkan atas kasus berkaitan sebelumnya yang menyangkut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni Yani, tersangka kasus ujaran kebencian divonis dua tahun penjara. Sama halnya dengan Ahok, suami Veronica Tan itu menerima ganjaran hukuman atas ucapannya yang diduga menistakan agama, sebanyak dua tahun penjara.

"Saya sampaikan untuk kasus Buni Yani, JPU telah mengajukan tuntutan pidana selama dua tahun penjara. Pertimbangannya untuk keseimbangan karena bagaimanapun kasus ini tidak bisa dilepaskan kasus lain sebelumnya," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).

Mantan politisi Nasdem ini menegaskan, kasus yang menimpa Ahok dan Buni Yani ini memiliki keseimbangan. Jadi, untuk menjatuhkan vonis hukuman maka kedua kasus tersebut juga menjadi bahan pertimbangan.

- Advertisement -

"Kita mengacu ada teori sebab akibat bahwa kasus yang satu tak akan terjadi kalau tidak ada kasus yang lainnya," tegas Prasetyo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER