Jumat, 19 April, 2024

BPKN Minta Konsumen Properti Waspada terhadap Pengembang Nakal

MONITOR, Jakarta – Banyak konsumen yang merasa dirugikan terkait pembelian rumah. Lantas, bagaimana langkah antisipasi agar konsumen terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan mereka?

Koordinator Komisi Kajian BPKN Anna Tri Anggraini mengatakan cukup sulit bagi konsumen melindungi diri agar tidak dirugikan, terutama terkait pembelian rumah. Namun, sederhananya, hal pertama yang mesti dicermati adalah si pengembang perumahan.

"Pertama yang perlu diperhatikan memang apakah si pengembang telah memiliki izin resmi dari pihak terkait," katanya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (28/3).

Ada banyak hal yang bisa dicermati terkait dengan izin yang dimiliki oleh pengembang dalam mendirikan perumahan.

- Advertisement -

"Nah izin pengembang biasanya terkait banyak hal, baik izin penggunaan lahan, rencana tata ruang lahan atau wilayah di kabupaten dan kota termasuk izin mendirikan bangunan," terangnya.

"Jadi ini harus dicek oleh calon konsumen. Biasanya kalau kita ingin beli rumah enggak perhatiin itu lagi. Sudah pokoknya tersedia, ada pemasaran kita pengen, kita tidak akan menanyakan itu lagi," sambung dia.

Untuk lebih menyadarkan konsumen terhadap potensi yang merugikan mereka ketika membeli rumah, kata dia, BPKN meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi.

"Masyarakat dan konsumen untuk hati-hati dalam memilih perumahan karena persoalannya pelik, khususnya biasanya terkait sertifikat, karena biasanya untuk perumahan sertifikatnya adalah sertifikat induk yang melalui proses pemecahan di BPN (Badan Pertanahan Nasional)," jelasnya.

Dalam hal ini, prosesnya perlu dipantau dengan baik agar si pengembang tidak berbuat nakal. Konsumen juga diimbau untuk mencek jaminan dari pengembang terhadap perumahan yang dipasarkan, apakah sertifikat induk yang dimaksud memang benar adanya, atau tidak.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER