Kamis, 18 April, 2024

BPK Beberkan Ratusan Temuan Pengelolaan Dana Otsus Papua

MONITOR, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaaan pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus seperti masalah regulasi karena Peraturan Daerah Khusus Tahun Nomor 25 tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus mengamanatkan bahwa 80% pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) diserahkan kepada kabupaten dan 20% kepada provinsi dan alokasi ini 2% dari total APBN. Hal ini menimbulkan permasalahan dari sisi pengawasan menjadi lebih sulit karena dana otonomi khusus ini tersebar 80% di kabupaten.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan mengenai Pengelolaan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus Kepada DPR, Senin (5/3/2018) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam hal pengendalian internal BPK menemukan banyak temuan dalam Tahun Anggaran 2010, seperti permasalahan kelebihan pembayaran, ketidaksesuaian pekerjaan atau kegiatan dengan ketentuan, kemahalan harga, denda keterlambatan dan belanja belum dipertanggungjawabkan senilai total Rp 152,35 miliar atau 4,97% dari cakupan pemeriksaan Dana Otsus Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 3,06 triliun.

Hasil pemeriksaan kinerja efektifitas pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015 dan 2016 di Provinsi Papua, kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Supiori, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire, mengungkapkan 106 temuan yang memuat 137 permasalahan, yaitu 132 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp 225,58 miliar, 3 permasalahan kerugian daerah senilai Rp 1,43 miliar, dan 2 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp 96,63 juta.

- Advertisement -

Atas permasalahan tersebut di atas BPK merekomendasikan Gubernur Papua agar menginstrusikan kepada Kepala Bappeda dan Kepala SKPD pengelola dana Otsus membuat ususlan secara definitive untuk tahun anggaran berikutnya, dan menetapkan menjadi rencana definitive sebagai pedoman pelaksanaan serta membuat rencana lima tahun penggunaan dana Otsus.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER