Jumat, 19 April, 2024

Beriklan di Area Terlarang, Jokowi-Ma’ruf Lakukan Pelanggaran Kampanye

MONITOR, Jakarta – Iklan videotron pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi dan Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu oleh Majelis hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

“Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01, merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu,” kata Ketua majelis hakim, Puadi, di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018.

Dijelaskannya, ada empat tayangan iklan videotron yang melanggar aturan lokasi alat peraga kampanye pemilu. Empat lokasi itu adalah videotron di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; serta Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.

Tempat-tempat yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye itu dicantumkan dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.

- Advertisement -

Majelis hakim Bawaslu memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar meminta pemilik videotron menghentikan penayangan kampanye pasangan calon nomor urut 01. Dinas juga diminta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang.

Perkara ini dilaporkan seorang warga, Sahroni. Dalam laporan yang disampaikan pada 9 Oktober itu diduga Jokowi – Ma’ruf melakukan kampanye menggunakan videotron di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan KPU. Menurut Puadi, pelapor, tim Jokowi – Ma’ruf juga menggunakan iklan gelaran Asian Para Games yang ditampilkan di beberapa videotron untuk berkampanye.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER