Kamis, 25 April, 2024

Bawaslu Paparkan Alasan Pemungutan Suara Harus Diulang

MONITOR, Jakarta – Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Pemilihan Suara Ulang (PSU) bisa dilakukan karena dua sebab. Pertama karena ada rekomendasi Panwascam, kedua karena putusan MK. Namun ia belum memastikan secara pasti daerah mana saja yang harus diberikan rekomendasi PSU kepada KPU karena masih menunggu hasil pengawasan dari Panwas di daerah.

Ia menuturkan, terkait PSU yang dilakukan apabila ada Paslon yang kalah oleh kotak kosong, hal ini menurut Fritz diatur dalam UU Pilkada dan PKPU nomor 13 tahun 2018 dimana maksud dari kedua regulasi tersebut PSU akan diterapkan ketika tahun pilkada selanjutnya.

Ia mencontohkan, misalnya pilkada tahun ini kalah oleh kotak kosong, maka harus dilakukan PSU di Pilkada selanjutnya. Sementara itu untuk posisi kepala daerah di daerah tersebut akan diambil oleh Kemendagri dengan menunjuk penjabat gubernur atau pelaksana tugas gubernur.

“Jadi untuk kotak kosong tidak berarti langsung dilakukan PSU, tetapi menunggu pilkada selanjutnya,” kata Fritz di Hotel Merlyn, Jakarta Barat, Kamis (28/6).

- Advertisement -

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai, masih banyak ratusan penyandang disabilitas mental yang berada di panti-panti, diantaranya lebih dari 400 orang penyandang disabilitas mental di panti sosial diwilayah Bekasi, kehilangan hak pilihnya pada hari itu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU kota Bekasi tidak mendaftarkan mereka sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 ini.

“Tidak didatanya ratusan orang penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 adalah tindakan diskriminatif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana pendataan Pemilih. Tindakan itu bertentangan dengan sejumlah produk hukum yang menjamin bahwa penyandang disabilitas mental adalah bagian dari warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih,” tuturnya.

Selain itu, ia menjelaskan, bahwa alasan tidak didatanya para penyandang disabilitas mental di panti adalah karena tidak memiliki KTP elektronik justru menunjukan adanya praktik diskriminatif yang serius terhadap penyandang disabilitas di panti tersebut.

“Hal itu karena pelaksanaan administrasi kependudukan saat ini, pasca disahkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, merupakan upaya yang diberikan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER