Jumat, 29 Maret, 2024

Bawaslu Minta KPU Copot Dua Anggota PPLN Malaysia

MONITOR, Jakarta – Kasus ditemukannya surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia masih menyisakan persoalan. Bahkan saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mecopot dua orang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Negeri Jiran tersebut.

Kedua orang anggota PPLN yang dimaksud adalah Krisna dan Djajuk Nashir. Bawaslu beralasan kedua orang tersebut harus dicopot karena dinilai tak profesional dalam menyelenggarakan pemilu.

“Kami merekomendasikan kepada KPU RI untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang, atas nama Bapak Krisna sebagai wakil duta besar yang menurut kami untuk menghindari konflik kepentingan agar perlu diganti dan Bapak Djajuk Nashir,” kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Menurutnya, usulan penpotan itu di dasari karena Bawaslu ingin proses pemungutan dan penghitungan suara di Malaysia berjalan mulus.

- Advertisement -

“Kami di Bawaslu, ingin memastikan para petugas PPLN Kuala Lumpur mampu bekerja secara profesional,”tandasnya.

Seperti diketahui, Panwaslu Kuala Lumpur menemukan puluhan kantong berisi surat suara Pilpres 2019 tercoblos untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Tak hanya itu, ada juga surat suara untuk dua calon legislator dari Partai Nasdem, yakni atas nama Davin Kirana dan Ahmad.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER