Selasa, 16 April, 2024

Baru Disahkan, Fraksi Demokrat Nyatakan Siap Revisi UU Ormas

MONITOR, Jakarta – Fraksi Partai Demokrat memilih sikap menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi dan menolak jika pemerintah tidak melakukan revisi saat sidang paripurna pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang. Selasa (24/10).

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang juga sebagai Dewan Pembina Partai Demokrat mengatakan bahwa dari pertemuan Fraksi Partai Demokrat dengan Mendagri dan Menkominfo, diperoleh hasil bahwa Pemerintah berkomitmen akan melakukan revisi. Fraksi Partai Demokrat telah menyiapkan usulan revisi tersebut.

“Ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tetapi menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik. Namun, sebagaimana organisasi atau lembaga lain, ormas wajib mentaati aturan yg ditetapkan oleh negara. Inilah semangat demokrasi dan rule of law,” ucap Agus Hermanto dalam siaran pers , Jum’at (27/10).

Agus memaparkan, Partai Demokrat menegaskan Perppu tentang Ormas harus direvisi terbatas untuk penyempurnaan UU Ormas.

- Advertisement -

“Revisi yang substansi dari Partai Demokrat adalah adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas; Pengaturan proses tindakan pada ormas yang nyata-nyata diduga bertentangan dengan Pancasila dengan tetap memedomani “due process of law”; dan pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi. Pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP & KUHAP,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER