Jumat, 26 April, 2024

Barang Antik Milik Dirjen Hubla Kemenhub Disita KPK

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

Penetapan status tersangka kemudian dibarengi upaya penyitaan sejumlah aset. Diantara barang yang diamankan KPK saat penggeledahan yakni sejumlah tombak, keris hingga cincin batu akik milik Tonny.

"Ada sejumlah tombak, keris, jam tangan, dan cukup banyak batu akik dengan cincinnya. Cincinnya kami duga itu ada yang dilapis emas putih dan kuning," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/8).

Febri menambahkan, total aset yang diamankan penyidik KPK sekitar 50 barang. "Aset-aset yang disita saat Jumat kemarin ada sekitar 50 barang, merupakan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan saat menjabat di Kementerian Perhubungan," terang Febri.

- Advertisement -

KPK pun telah juga menghitung secara detail jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.

"Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka ATB di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar," jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER