Rabu, 17 April, 2024

Banyak Akademisi Tolak Hak Angket KPK, Ini Kata Fahri Hamzah

MONITOR, Jakarta – Tradisi keilmuan yang mestinya menjadi bagian dari dinamika kampus, kini sudah hilang. Kampus justru dijadikan tempat untuk memobilisasi massa dan menggalang dukungan politik untuk mendiskreditkan pemikiran orang lain, bahkan lembaga negara.

Inilah yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat menjawab pertanyaan pers di DPR, Senin (03/7/2017). Pernyataan Fahri itu terkait dengan dukungan kampus-kampus tertentu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri mengkritik para guru besar di kampus-kampus yang asal dukung, tanpa memahami substansi persoalannya.

"Saya agak prihatin dengan keadaan para guru besar kita di kampus-kampus. Saya masih terhubung dengan kampus. Banyak sekali yang melaporan lemahnya tradisi keilmuan di dalam kampus. Akhirnya muncul gejala pada kasus KPK ini. Guru besar dimobilisir. Padahal, mereka enggak ngerti persoalan dan tidak mendalami hukum. Main dukung KPK dan enggak setuju revisi UU KPK. Mereka enggak mengerti apa substansinya," kritik Fahri.

Fahri mengaku kritik yang disampaikannya ini dalam kapasitas orang umum biasa. Tak pantas otoritas kampus, misalnya, melarang seseorang datang ke kampusnya karena berbeda pemikiran. Itu bukan dari tradisi keilmuan yang dikembangkan kampus.

- Advertisement -

"Ada kampus yang mengatakan bahwa saya tidak boleh diundang, mereka takut mendengarkan pikiran saya. Padahal, enggak ada masalah dengan pikiran saya, biasa-biasa saja," ungkapnya.

Ditambahkan Fahri, di era keterbukaan seperti sekarang, semua orang bisa menyampaikan pendapat dan pemikiran kritisnya secara terbuka, tanpa ancaman. Bila tak setuju dengan pendapat orang lain, bisa disampaikan dengan mengajukan data dan argumen yang ilmiah pula.

"Saya kira para guru besar harus mengajak kita pada tradisi berpikir dan berdebat, bukan galang menggalang dan memobilisasi politik." Ujarnya.

KPK, lanjut Fahri, tidak mendapat anggaran dari lembaga donor luar negeri. KPK didanai dari APBN. KPK juga tidak mendanai LSM-LSM agar terus dipuji sebagai lembaga anti-rasyuah.

DPR juga tidak membiayai LSM-LSM agar mendapat pujian dan dukungan. Baik DPR maupun KPK harus sama-sama akuntabel, profesional, dan terbuka. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER