Jumat, 29 Maret, 2024

Bantahan BIN Terkait Pernyataan Kivlan Zen Soal Kebangkitan PKI

MONITOR, Jakarta – Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen menyebut Komunis Indonesia segera bangkit  kembali. Bahkan menurutnya PKI telah membentuk struktur partai mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Tidak hanya itu ia juga menyebutkan bahwa PKI telah menyiapkan 15 juta pendukung.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelejen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto mengatakan munculnya sinyalemen kebangkitan PKI harus diwaspadai oleh semua pihak, sebab dasar negara Indonesia menganut sistem Pancasila, maka ajaran paham komunis tidak diizinkan untuk diterapkan.

“Ya kalau mengenai ada sinyalemen kebangkitan PKI yang disampaikan Pak Kivlan Zen tentu semua pihak dan elemen masyarakat harus mewaspadai adanya sinyalemen itu, dan kita sebagai negara berlandaskan Pancasila tentu dasar negara tak mengizinkan paham itu masuk,” kata Wawan saat diwawancarai di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (4/3).

Menurutnya, paham ataupun ajaran yang menyangkut dengan komunis sejak ditumpas oleh pemerintah pada era dekade tahun 60 an itu sudah tidak boleh lagi berkembang sebab ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.

- Advertisement -

“Hal ini diatur di (TAP) MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu tetap berlaku tentu hal-hal seperti ini dilarang, tidak boleh masuk, dan kalau itu masuk tentu ada tindakan hukum,” kata Wawan.

Meski begitu, Wawan menbantah tentang bangkitnya paham komunis itu, ia beranggapan kabar itu hanyalah merupakan asumsi dari para mantan tokoh dan sejumlah pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk berkembang di masyarakat.

“Sebetulnya ini kan asumsi tentang adanya pernyataan-pernyataan dari sejumlah mantan tokoh dari anak mantan PKI dulu, nah pernyataan ini kan ada juga sejumlah pihak yang mengutip,” ujar Deputi BIN ini.

Lebih jauh, Wawan mengatakan mengenai  isu PKI yang mencuat sehingga kembali menjadi konsumsi publik, maka perlu adanya suatu pendekatan kepada para tokoh-tokoh dalam hal ini agar tidak menjadi polemik yang berlarut-larut yang meresahkan keamanan negara.

“Oleh karenanya ini perlu ada suatu pendekatan kepada tokoh-tokoh yang ada, artinya sama-sama meredakan kondisi supaya tidak bergejolak, kalau misalnya ada sinyalemen seperti itu kita buktikan saja dan tentu karena (TAP) MPRS itu belum dicabut, maka itu tetap menjadi landasan kuat untuk dilakukan suatu tindakan hukum, karena ini melanggar hukum aturan yang ada,” tukasnya.

Untuk itu, Wawan menghimbau agar sejumlah pihak yang mengatakan soal kebangkitan PKI, agar tidak memperkeruh stabilitas negara, karena kalau tidak berdasarkan data yang valid mengenai jumlahnya yang katanya sampai 15 juta orang tersebut perlu diidentifikasi lebih jauh.

“Karena ini pernyataan biasa ya menurut saya ini juga yang menyatakan bukan pak kivlan zen saja tetapi ada sejumlah pihak yang mengatakan, jadi kita ingin pembuktian dilapangan misalnya 15 juta orang kan yang terdaftar namanya itu juga tidak valid, makanya kita juga perlu adanya suatu otentikasi, akurasi ya. Kalau sebut nama itu kan perlu pembuktian dan kalau misalnya terjadi suatu sikap dan perlakuan yang melanggar TAP MPRS tadi ya tentu sebuah pelanggaran dan ada sanksinya," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER