Jumat, 29 Maret, 2024

Banding PT WAJ Ditolak, KLHK Menangkan Kasus Karhutla

MONITOR, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan kembali komitmen penegakkan hukum bagi korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terbaru, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak upaya banding PT Waringin Agro Jaya (WAJ), dan mengabulkan gugatan perdata KLHK dalam kasus Karhutla sebesar Rp 466 miliar.

''Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan,'' tegas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam rilis pada media, Selasa (28/11).

Meski nilai putusan tidak sebesar nilai gugatan, namun putusan ini membuktikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Upaya hukum ini membuktikan keseriusan KLHK melindungi masyarakat dari siksa bencana asap akibat Karhutla.

KLHK menggugat PT WAJ di PN Negeri Jakarta pada 18 Juli 2016 lalu, setelah terjadi kasus kebakaran lahan di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan seluas 1.802 ha. 

- Advertisement -

Dalam gugatan ini KLHK menuntut PT WAJ membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 758 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan KLHK dan memerintahkan PT WAJ untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp466 miliar.

Tidak terima terhadap putusan PN Jakarta, PT WAJ mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 November 2017, memperkuat putusan PN Jakarta Selatan dengan memerintahkan PT WAJ untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 466 miliar.

Selama ini sudah ada sejumlah kasus yang dimenangkan oleh KLHK terkait tuntutan ganti rugi akbat karhutla yang disebabkan oleh perusahaan. Gugatan KLHK untuk kasus kebakaran hutan-lahan lainnya yang dikabulkan pengadilan antara lain: gugatan atas PT Kallista Alam; PT Merbau Pelalawan Lestari; PT Selat Nasik Indokwarsa dan PT Simpang Pesak Indokwarsa; PT National Sago Prima; PT Jatim Jaya Perkasa; PT Bumi Mekar Hijau; dan PT Waimusi Agroindah.

Saat ini ada tiga kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk dieksekusi dengan nilai ganti rugi dan biaya pemulihan mencapai Rp 16,6 triliun, yaitu terhukum PT Kalista Alam (Rp 366 miliar), PT Merbau Pelalawan Lestari (Rp 16,2 triliun) dan PT Selat Nasik Indokwarsa-PT Simpang Pesak Indokwarsa (Rp 32 miliar).

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menjelaskan saat ini telah dibentuk satuan tugas yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk percepatan pelaksanaan eksekusi.

Gugatan KLHK ini bertujuan untuk meningkatkan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata, pemerintah juga mengeluarkan berbagai regulasi perlindungan gambut, memberlakukan siaga darurat dan sistem terpadu penanganan Karhutla dari pusat hingga ke daerah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER