Jumat, 19 April, 2024

Audit Investigatif BPK Jilid I terhadap Pelindo II, Indikasi Kerugian Negara Capai 4,08 T

Monitor, Jakarta – Audit Investigatif terhadap Pelindo II berdasarkan permintaan Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II ,Surat Nomor PW/02699/DPR/RI/II/2016. Surat tersebut disampaikan kepada BPK RI pada tanggal 16 Februari 2016, dengan objek insvetigasi yang dimintakan adalah:
1. Perpanjangan per janjian kerjasama PT JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).
2. Global Bond Pelindo II
3. Pelabuhan Kalibaru

Hari ini (13/6/2017 pukul 13.30 WIB), Ketua dan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VII yang menangani BUMN menyerakan hasil audit investigatif Pelindo II tahap pertama, terkait perpanjangan kerjasama JICT antara Pelindo II dan HPH. 

LHP Investigatig No. 10/LHP/XXV-AUI/06/207 terhadap Pelindo II menemukan indikasi kerugian negara dalam perpanjangan kontrak JICT mencapai USD 306 juta atau setara dengan Rp 4,08T (berdasarkan BI rate 2 Juli 2015 sebesar Rp 13.337/USD, yaitu pada saat kontrak diperpanjang).

Indikasi kerugian tersebut baru berasal dari kekurangan pembayaran upfront fee oleh HPH.

- Advertisement -

Kerugian di atas menurut BPK terjadi akibat adanya penyimpangan-penyimpangan yang saling terkait, yang dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Seperti diketahui, bahwa kontrak kerjasama JICT antara Pelindo II dan HPH seharusnya berakhir pada 2019. Dan jika tidak diperpanjang, maka 100% saham JICT kembali menjadi milik Indonesia. Kejanggalan terjadi akibat kontrak perpanjangan  dipercepat pada tahun 2015.

BPK temukan penyimpangan di antaranya perpanjangan kerjasama tidak dimasukkan sebagai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), tidak diinfirmasikan terbuka dalam laporan tahunan Pelindo II 2014, perjanjian ditandatangani tanpa ijin konsesi Menhub, penunjukkan HPH oleh Pelindo II tanpa mekanisme yang seharusnya. 

Perpanjangan ditandatangani Pelindo II dan HPH tanpa persetujuan RUPS (namun anehnya Menteri BUMN menganggap tidak ada masalah dengan mekanisme tersebut), Deutsche Bank (DB) ditunjuk sebaga financial advisor Pelindo II dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan.

Hasil valuasi DB terkait mulai bisnis perpanjangan JICT patut diduga dipersiapkan untuk mendukung kerjasama dengan HPH, DB sebagai funancial advisor terindikasi konflik kepentingan karena merangkap pekerjaan di Pelindo II sebagai negotiator, lender, dan arranger

Rekomendasi Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II

Atas hasil audit investigatif tersebut, Ketua Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menyampaikan beberapa rekomendasi diantaranya :

Pertama, mengapresi LHP investigatif BPK terhadap Pelindo II. Namun demikian tetap meminta BPK melanjutkan audit investigatif selanjutnya terkait Global Bond dan Proyek Kali Baru Pelindo II, sebagai bahan komprehensif pansus dalam memberikan laporan dan rekomendasi akhir.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4/2016 (angka 6) bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. Dengan demikian sebagai Ketua Pansus, Rieke mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan lain dan anggota untuk menindaklanjuti LHP investigatif tersebut di dalam rapat internal pansus.

"Namun demikian, saya meyakini bahwa LPH tahap pertama ini telah mengungkap adanya penyimpangan yang mengandung unsur Pidana dan harus ditindaklanjuti oleh pejabat penyidik dengan proses penyidikan (bukan penyelidikan lagi)," ungkap Rieke.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER