Jumat, 29 Maret, 2024

Arsul Sebut Kepengurusan PPP Djan Faridz Tidak Sah, Ini Landasannya

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan, bahwa kepengurusan partai PPP versi Djan Faridz tidak punya kewenangan hukum yang mendasar. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Partai (MP) yang menyatakan pimpinan kubu Djan Faridz tidak sah.

"Tidak ada Putusan MP PPP yang secara eksplisit menyatakan kepengurusan Djan Faridz adalah yang sah. Bahkan ketika akan dilaksanakan Muktamar Pondok Gede tahun 2016 yang lalu," ujar Arsul Sani di Jakarta, Selasa (10/10).

Ketika Muktamar Pondok Gede itu, MP PPP menyampaikan pendapat hukum kepada Presiden dan Menteri Hukum dan HAM bahwa solusi penyelesaian kepengurusan PPP dengan Muktamar ulang yang diikuti oleh semua pihak.

"Karena itulah kemudian diselenggarakan Muktamar di Pondok Gede yg dibuka Presiden dan ditutup Wakil Presiden dengan dihadiri oleh para pejabat lembaga negara maupun menteri terkait," ungkap Arsul Sani.

- Advertisement -

Arsul menambahkan, selama ini kubu Djan Faridz selalu menggunakan beberapa ahli hukum untuk membangun opini berdasar Putusan MP PPP ini di ruang publik. Hal itu dikatakan Arsul, justru sebagai bentuk penyesatan informasi (misleading information).

"Penggunaan opini ahli hukum untuk membangun opini publik justru mengorbankan reputasi dan integritas keilmuan mereka, oleh karena para ahli hukum ini hanya diberi informasi dan bahan yang sepotong-sepotong saja," pungkas Anggota Komisi III DPR RI itu.

Seperti diketahui, hasil Muktamar Pondok Gede 2016 lalu telah mengesahkan kepemimpinan Partai berlambang Ka'bah itu dibawah pimpinan Romahurmuziy. Akibat konflik internal yang terjadi di PPP, dualisme kepemimpinan muncul yakni kepengurusan kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER