Kamis, 28 Maret, 2024

Aliran Dana kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tidak dapat dipastikan dari Proyek Alkes

Majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis mantan Menteri Siti Fadilah Diah Siti Basariah menyebutkan uang Rp 600 juta ke Amien Rais tidak terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) buffer stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.

“Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari,” katanya. 

Terkait dengan pengungkapan aliran dana oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyatakan adanya aliran dana ke Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF), hakim menyetujui karena merupakan bagian dari fakta-fakta hukum.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 550 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes pada 2005. Ia jugs menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar.

- Advertisement -

Terhadap putusan tersebut maka ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri menilai bahwa KPK bisa mengembangkan kasus tersebut ke perkara lain.

“Fakta-faktanya aliran dana itu ada tapi tidak dapat dipastikan bahwa itu bersumber dari alkes dan tidak relevan dengan SFS (Siti Fadilah Supari) artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Fakta-faktanya jelas, kami PU bukan berdsarkan asumsi tapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan itu sudah dipertimbangkan majelis hakim,” kata Ali Fikri seusai sidang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER