Kamis, 18 April, 2024

Agar Tak Ada Benturan Peraturan, Daerah Harus Diberi Kewenengan Penuh

Monitor, Jakarta – Nama Abdul Rachman Thaha (ART), belakangan mulai banyak menyita perhatian publik Tanah Air, utamanya di Sulawesi Tengah.Untuk ukuran anak muda, karir anak guru mengaji ini terbilang cukup sukses.Baik di bidang bisnis, politik, dana kademik.

Sebagai putra daerah, ART sangat paham mengenai kondisi di daerahnya. Pria kelahiran Palu,17 September 1979 ini sudah mengisi masa kecilnya dengan bermain di Bantaran Sungai Wera yang jernih. Ia begitu dekat dengan alam Sulteng. Takayal, seiiring waktu membuatnya paham betul mengenai potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Sulteng.

“Di Sulteng itu ada potensi yang sangat besar khususnya kategori Golongan C. Nikel yang sekarang ada di Morowali, tambang emas, dan batupecah,” papar pria yang disebut-sebut bakal maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatangini.

Kendati demikian, menurut ART, dalam pengelolaannya ia melihat terjadi benturan peraturan di dalamnya. Singkatnya, pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kedaerah yang setengah hati.

- Advertisement -

“Tapi saya melihat disisi dari aturan otonomi daerah, memang masih ada sebuah ketidakikhlasan pemerintah pusat untuk memberikan sebuah kewenangan penuh kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.Sehingga, halinikerap kali membuat benturan aturan antara pemerintah Pusat dan Daerah.

Misalnya, sebut ART tentang Peraturan Galian C. Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, ada beberapa kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggungjawab kabupaten/kota, sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.Di antara beberapa kewenangan tersebut yakni kewenangan mengeluarkan izin pertambangan Galian C dan perizinan zona laut 0-12 mil.

“Peraturan dari pusat belum sinkron, ketika ada peralihan kewenangan dari UU No 23 Tahun 2014 dari kabupaten ke provinsi, tetapi tidak dibarengi dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan pajak. Jadi pajak yang dipungut kabupaten sekarang masih pajak kabupaten, kalau izinnya di Provinsi,” papar Ketua Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Wilayah Sulteng itu.

Melihat hal itu, ART menekankan lagi dalam implementasi otonomi daerah seyogyanya merupakan kewenangan penuh daerah sesuai Peraturan Perudang-Undangan.

“Otonomi daerah ini harus berjalan dengan idealnya.Pemerintah pusat ini benar-benar memberikan kewenangan penuh.Sehingga tidak ada lagi multitafsir persoalan otonomi daerah di kemudian hari, terutama aturan-aturan yang ada supaya tidak ada lagi aturan-aturan saling tabrakan,” harapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER