Kamis, 25 April, 2024

Ada Aturan Mengganjal, Gerindra Desak Revisi UU Ormas

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan UU Ormas harus segera direvisi. Mengingat, UU yang baru disahkan pada Rapat Paripurna 24 Oktober lalu masih menuai pro dan kontra.

Riza menyatakan, ada sejumlah aturan yang masih janggal diantaranya mengenai tafsir tunggal, peran yudikatif, tahapan sanksi, serta hukuman yang berlebihan.

"Tafsir tunggal itu dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka bisa memberikan sanksi hingga pembubaran terhadap Ormas hanya melalui tafsir sepihak. Kalau pun Ormas diberikan kesempatan melakukan gugatan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), tapi posisinya sudah bubar, sehingga sulit memenangkan gugatan," ujar Riza.

Politisi Gerindra ini menyatakan, pada UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah mengatur bahwa ormas yang dinilai melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan dan proses pembubarannya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri dan dapat mengajukan banding.

- Advertisement -

Akan tetapi dalam Perppu Ormas, kata Riza, proses hukum di pengadilan tersebut dipangkas, sehingga pemerintah dapat menafsir sendiri dan memberikan sanksi hingga membubarkan Ormas.

"Peran Yudikatif ini yang kami usulkan untuk dikembalikan, pada revisi Perppu Ormas," ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER