Sabtu, 20 April, 2024

30 Pasangan Calon di Pilkada Tidak Memenuhi Syarat

MONITOR, Jakarta – Mendekati Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang hanya dalam hitungan beberapa bulan lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan hasil rekapitulasi pasangan calon kepala daerah per tanggal 15 Februari 2018. Dari total 514 paslon di 162 daerah, ada ada 484 paslon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 30 paslon lainnya, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)

"Jumlah paslon yang telah ditetapkan dalam Pemilihan Serentak 2018 per tanggal 15 Februari 2018 pukul 08.30 WIB sebanyak 514 daerah di 162 daerah," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra melalui pesan singkat, Kamis (15/2).

Rinciannya, paslon dari jalur parpol yang memenuhi syarat sebanyak 415 paslon dan paslon jalur parpol yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3 paslon. 

"Paslon perseorangan yang memenuhi syarat sebanyak 69 dan paslon perseorangan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 27," terang Komisioner KPU itu.

- Advertisement -

Sementara itu, untuk paslon tunggal di Pilkada Serentak 2018 hanya ada di 11 wilayah. Yakni Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kota Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Jayawijaya.

Berikut data status paslon Pilkada 2018:

Jumlah Paslon : 514

Memenuhi Syarat (MS) : 484

Tidak Memenuhi Syarat (TMS) : 30

Jalur parpol

MS : 415

– Pemilihan Gubernur (Pilgub) : 50

– Pemilihan Bupati (Pilbup) : 270

– Pemilihan Walikota (Pilwalkot) : 95

TMS : 3

– Pilgub : 1

– Pilbup : 2

– Pilwalkot : 0

Jalur perseorangan

TM: 69

– Pilgub : 3

– Pilbup : 48

– Pilwalkot : 18

TMS : 27

– Pilgub : 1

– Pilbup : 17

– Pilwalkot : 9

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER