Kamis, 25 April, 2024

30 Daerah Raih Penghargaan Program Kampung Iklim

MONITOR, Jakarta –  Sebagai bentuk apresiasi dalam pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Program Kampung Iklim (ProKlim), yang terdiri dari ProKlim Utama dan Apresiasi Pembinaan ProKlim,  pada hari kedua pelaksanaan Pekan Nasional Perubahan Iklim (PNPI) Tahun 2017 di Jakarta (03/08/2017).

Sebanyak 30 Dusun/Jorong/RW/Kampung/Dukuh dan  Desa/Kelurahan/Lembang/Nagari/ Kepenghuluan, yang tersebar di 26 Kabupaten/Kota pada 11 provinsi, menerima penghargaan Proklim Utama.

Sementara itu, Apresiasi Pembinaan ProKlim diraih oleh 10 kepala daerah, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Walikota Palembang, Walikota Jakarta Utara, Bupati Dharmasraya, Bupati Solok, dan Bupati Bone.

Penghargaan ProKlim disampaikan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, kepada pelaksana ProKlim yang juga melakukan pengembangan kelembagaan di tingkat lokal dan kerjasamamendukung ProKlim yang berkesinambungan. Sedangkan penerima Apresiasi Pembinaan ProKlim, diberikan kepada kepala daerah yang dinilai telah berhasil membina wilayahnya,menjadi ProKlim secara berkelanjutan.

- Advertisement -

Sejak tahun 2012-2017, telah tercatat 1.375 pengusulan lokasi ProKlim yang tersebar  pada 27 provinsi di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Nur Masripatin, dilakukan verifikasi terhadap lokasi-lokasi pengusulan ProKlim. “Verifikasi ini bertujuan untuk melihat langsung aksi mitigasi dan adaptasi yang dilakukan, serta dukungan keberlanjutan kegiatan pada lokasi yang diusulkan”, jelas Nur Masripatin.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri LHK No. 84/MENLHK-SETJEN/KUM.1.11/2016, tentang Program Kampung Iklim, aksi adaptasi pada ProKlim antara lain berupapengendalian kekeringan, banjir, dan longsor; peningkatan ketahanan pangan; pengendalian penyakit terkait iklim; serta penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi atau erosi akibat angin, gelombang tinggi.

Sedangkan aksi mitigasi yang dimaksud meliputi pengelolaan sampah, limbah padat dan cair; pengolahan dan pemanfaatan air limbah; penggunaan energi baru terbarukan, konservasi dan penghematan energi; budidaya pertanian; peningkatan tutupan vegetasi; dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER