Jumat, 19 April, 2024

Mendagri Sebut Gugatan JK ke MK Tak Menggangu Sistem Demokasi

MONITOR, Jakarta – Pengajuan gugatan Judicial Review (JR) tentang masa jabatan presiden-wakil presiden termaktub dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), masih dinanti banyak kalangan, tak terkecuali Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa usulan JK dengan lakukan gugatan ke MK perlu dihargai, karena merupakan hak konstitusi dari setiap warga negara.

“Jadi jangan berspekulasi terhadap itu, mari kita tunggu keputusan MK dan menghormatinya,” kata Tjahjo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).

Tjahjo menambahkan, apabila MK mengabulkan gugatan JR yang ditempuh oleh JK, maka bukan berarti proses demokrasi telah dikhianati. Untuk itu, Tjahjo membantah terkait anggapan publik yang menyebut jika gugatan tersebut dikabulkan maka akan menghambat regenerasi politik.

- Advertisement -

“Tidak ada yang diganggu. Ini harus Clear! Pengertian dua kali berturut-turut itu yang bagaimana?” tegasnya.

Tjahjo menjelaskan, bahwa nantinya jika ditemui ada masa jeda seperti kondisi JK yang masih menjabat Cawapres atau tidak berturut-turut menjadi Cawapres. Maka harus ada keputusan yang inkrah dari MK. Namun terlepas dari itu semua Tjahjo telah menyerahkan seluruhnya kepada MK.

“Ini kan negara konstitusional ya, apapun itu kita tunggu keputusan MK,” tegas Politisi PDIP ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER