Sabtu, 20 April, 2024

Mendag Beri Penghargaa 6 DTU dan 267 PTU

MONITOR, Bandung – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan predikat 6 Daerah Tertib Ukur (DTU) dan 267 Pasar Tertib Ukur (PTU) di 102 Kabupaten/Kota di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, II, III, dan IV. Sejak 2010 hingga tahun ini sudah ditetapkan sebanyak 26 DTU dan 676 PTU.

“Pembentukan DTU tidak bersifat seremonial semata atau hanya untuk menghabiskan anggaran. Sebaliknya, DTU dan PTU harus menjadi bagian dari budaya masyarakat dan aparat. Dengan begitu, slogan 'Tertib Ukur Mencerminkan Budaya Jujur' dapat melekat serta menjadi cara hidup masyarakat,” tegas Mendag Enggar dalam membuka acara Penetapan DTU dan PTU yang dilaksanakan hari ini (4/12), di Bandung, Jawa Barat.

Ke-6 daerah yang menerima predikat DTU yaitu Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali, Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, Kota Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Penghargaan DTU 2017 langsung diberikan kepada Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara Ahmad Safei, Walikota Parepare Sulawesi Selatan Taufan Pawe, Walikota Denpasar Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Walikota Padang Panjang Sumatera Barat Hendri Arnis, Walikota Tangerang Banten Arief R Wismansyah, dan Bupati Deli Serdang Sumatera Utara Ashari Tambunan.

- Advertisement -

Predikat DTU 2017 bagi ke-6 daerah tersebut diberikan setelah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dalam hal ini Direktorat Metrologi bersama dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan bekerja keras melakukan beberapa tahapan kegiatan pembentukan DTU.

“Bagi kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai DTU mempunyai kewajiban menjaga konsistensinya melalui program kegiatan pengawasan, penyuluhan, dan pelayanan tera/tera ulang. Selain itu, kabupaten/kota tersebut harus membentuk unit metrologi legal sebagaimana juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Mendag Enggar.

Penetapan sebagai DTU 2017 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1250/M-DAG/KEP/11/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan Daerah Tertib Ukur Tahun 2017, beserta piagam penghargaan kepada masing-masing kepala daerah.

“Keberhasilan yang telah dicapai ke-6 pemerintah kabupaten/kota ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya untuk mewujudkan daerahnya menjadi DTU juga,” jelas Mendag Enggar.

Sebagai bentuk apresiasi, Kemendag memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai DTU berupa piagam penghargaan, timbangan ukur ulang, timbangan elektronik atau peralatan standar pelayanan tera/tera ulang yang disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER