Kamis, 28 Maret, 2024

KPAI Segera Dalami Video Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur

MONITOR, Jakarta – Video pernikahan anak di bawah umur yang viral di media sosial menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Itu setelah video pernikahan yang diketahui terjadi di Desa Tungkap, Jalan Saka Permai, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan diposting akun Instagram maklambe turah.

 

Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah mengaku prihatin atas pernikahan dibawah umur tersebut.”KPAI sangat menyesalkan jika benar terjadi,” kata Ai melalui keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Minggu (15/7).

- Advertisement -

Menurutnya, pihaknya akan dalami dan melakukan investigasi tetkait perkawinan tersebut, sebab tidak lazim Kantor Urusan Agama (KUA) mengawinkan anak-anak pada usia belia.

“Kita harus cek apakah ada dispensasi atau tidak dari pengadilan terkait ini, Kalau ternyata ada KPAI tak segan-segan  memanggil paniteranya, dan jika tidak ada dispensasi dan tetap dikawinkan maka KUA sudah melawan hukum,” tutur Ai.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Pengurus Besar Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) itu menjelasakan jika yang terjadi adalah pernikahan siri, maka akan dilanjutkan pada pemanggilan tokoh agama.

“Kita lihat biasanya beda-beda masalahnya. karna yang paling bertanggung jawab adalah keluarga atau orang tua, karena kewajiban orang dalam UU PA selain memenuhi hak dasar dan mengasuhnya juga mencegah terjadinya petkawinan anak,” terangnya.

“Makanya harus didalami, frame dari pada zina mending kawin muda menandakan agama dijadikan alat pembenaranan pada lemahnya pemahaman perkawinan di masyarakat. Ironisnya yang paling termakan persepsi itu orang tua yang punyakekhawatiran luar biasa jika anaknya terlalu dekat dengan pasangan. jadi kemana peran pengawasan mrk selama ini??,” Tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER