Jumat, 29 Maret, 2024

Konsep Single Mux dalam RUU Penyiaran bukan Solusi Migrasi TV Analog ke Digital

MONITOR, Jakarta – Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Namun, belum juga disahkan, RUU tersebut dinilai berpotensi menciptakan monopoli karena adanya konsep single mux.

Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ishadi SK menilai konsep single mux dalam RUU Penyiaran tersebut sarat dengan praktik monopoli itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekalipun hal tersebut dlakukan oleh lembaga yang dimiliki oleh Pemerintah.

"Kami tegaskan menolak konsep single mux tersebut. Bisa dilihat bahwa konsep yang sarat dengan praktik monopoli," kata Ishadi, Senin (25/9).

Dalam konsep single mux, lanjut Ishadi frekuensi siaran dan infrastruktur dikuasai oleh satu operator, yaitu Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) dimana keberadaan posisi dominan atau otoritas tunggal oleh pemerintah berpotensi disalahgunakan untuk membatasi pasar industri penyiaran.

- Advertisement -

Ishadi menegaskan bahwa konsep single mux bukan merupakan solusi dalam migrasi TV analog ke digital. Hal ini karena akan berdampak kepada LPS eksisting yang akan menghadapi ketidakpastian akibat frekuensi yang menjadi roh penyiaran sekaligus menjadi jaminan terselenggaranya kegiatan penyiaran dikelola oleh satu pihak.

Selain itu, terjadi pemborosan investasi infrastruktur yang sudah dibangun serta dikhawatirkan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja karyawan stasiun televisi yang selama ini mengelola infrastruktur transmisi.

"Saat ini konsep single mux operator hanya diterapkan oleh dua negara anggota International Telecommunication Union (ITU), yaitu Jerman dan Malaysia," tambahnya.

Di kedua negara tersebut, market share TV FTA (televisi terrestrial tidak berbayar) hanya 10 persen dan 30 persen, sisanya didominasi oleh TV kabel dan DTH. 

Di Indonesia justru market shares TV FTA sebesar 90 persen sedangkan sisanya 10 persen adalah TV Kabel.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER