Selasa, 16 April, 2024

Kemenperin Siap Komitmen Lakukan Gerakan Tertib Arsip

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustian berkomitmen untuk wajib melaksanakan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) di seluruh unit dan satuan kerjanya. Langkah ini sebagai wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi guna membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya dan akuntabel.

“Gerakan ini harus dilaksanakan secara profesional dengan pembenahan di berbagai aspek seperti kebijakan, organisasi, sumber daya manusia kearsipan, sarana dan prasarana, pengelolaan arsip, serta pendanaan di bidang kearsipan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Pencanangan GNSTA di Lingkungan Kemenperin dan penyerahan arsip statis Kemenperin kepada Arsip Nasional RI di Jakarta, Rabu (21/9).

Dengan adanya komitmen Kemenperin tentang pelaksanaan GNSTA, Menperin menginstruksikan agar seluruh pimpinan dan aparatur unit kerja di lingkungan Kemenperin segera melaksanakan program GNSTA, meliputi tertib kebijakan dengan penerapan Norma Standar Pengelolaan Kearsipan (NSPK) dan Pedoman Pengelolaan Kearsipan. Selanjutnya, tertib organisasi, di mana setiap unit kerja memiliki pejabat penanggungjawab pengelolaan arsip di lingkungan kerjanya.

“Untuk tertib sumber daya manusia kearsipan, setiap unit kerja wajib memiliki arsiparis dan meningkatkan kompetensi ilmu kearsipan bagi aparaturnya guna mendukung kegiatan penyelenggaraan kearsipan,” papar Airlangga.

- Advertisement -

Dalam tertib pengelolaan arsip baik itu arsip dinamis maupun arsip vital, Menperin menjelaskan, harus dikelola secara profesional dan modern dengan pembuatan daftar arsip secara elektronik, menggunakan sistem informasi kearsipan dinamis, dan alih media arsip guna menjaga keutuhan informasi arsip yang diterima.

Mengenai tertib sarana dan prasarana, harus dilaksanakan dengan menyediakan sarana dan prasarana kearsipan yang termasuk di dalamnya penyediaan sentral file untuk tempat penyimpanan arsip aktif dan record center untuk penyimpanan arsip inaktif serta sistem informasi kearsipan dan sarana pengelolaan arsip konvensional.

“Tertib pendanaan itu bahwa setiap unit kerja wajib mengalokasikan anggaran pengelolaan arsip di unit kerjanya,” tegas Airlangga.

Dalam rangka mendukung program prioritas Kemenperin, salah satunya adalah pengembangan pendidikan vokasi industri, Menperin meminta kepada seluruh pihak terkait dalam kegiatan tersebut untuk mengelola dan menyerahkan arsip atau informasi mengenai pendidikan vokasi kepada Sekjen
Kemenperin.

“Upaya ini guna dijadikan informasi bernilai penting bagi Kemenperin yang akan diserahkan kepada Arsip Nasional RI beberapa tahun mendatang sebagai memori kolektif bangsa,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Kemenperin memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan bahwa setiap kementerian/lembaga negara wajib menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional RI. “Arsip statis tersebut berisikan arsip pokja pengakhiran proyek Asahan kerja sama Indonesia-Jepang yang berjumlah 129 nomor arsip dan akan menorehkan sejarah tentang peran serta Kemenperin dalam pembangunan bangsa Indonesia,” jelas Airlangga.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER