Sabtu, 20 April, 2024

Kemenhub Berlakukan Tilang online untuk Truk yang Overload

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai Januari 2018 ini, akan menerapkan sistem tilang online yang dikenakan untuk para pengemudi truk yang kedapatan membawa muatan overload (tak sesuai ketentuan atau overload).

Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (3/1), saat petugas Dishub menilang truk di jembatan timbang, sopir truk hanya perlu langsung pergi ke ATM membayar jumlah denda tilang untuk menebus surat KIR yang disita.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, selain untuk menindak truk-truk overload yang membuat kerusakan jalan, tilang online juga diberlakukan agar tak ada lagi pungli dari sopir truk kepada petugas Dinas Perhubungan di lapangan.

“Dalam waktu dekat kita akan berlakukan e-Tilang di jembatan timbang. Jadi jika ada pelanggaran yang dilakukan kendaraan karena kelebihan muatan itu biasanya mereka titip sidang, nanti tidak ada lagi. Akhir Januari targetnya. Saya tengah mengupayakan agar setiap jembatan timbang dilengkapi dengan mesin ATM, jadi mereka bisa langsung bayar ke bank dendanya,” kata Budi.

- Advertisement -

Dengan penerapan sistem tilang elektronik ini Kemenhub akan bekerja sama dengan Bank BRI. Sementara untuk ketentuan overloading, hal tersebut merupakan kewenangan masing-masing daerah.

“Ke depan kita akan perbaiki secara maksimal agar fungsi jembatan timbang lebih optimal,” pungkas Budi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER