Kamis, 28 Maret, 2024

Ini Besaran Tarif Cukai Rokok yang Mulai Berlaku Januari 2018

MONITOR, Jakarta – Pada tanggal 24 Oktober 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Menurut PMK ini, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud didasarkan pada: a. jenis hasil tembakau; b. golongan pengusaha; dan c. Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram, yang ditetapkan oleh Menteri.

“Khusus untuk jenis HPTL (Hasil Pengolah Tembakau Lainnya), tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK ini.

Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yaitu:

- Advertisement -

 

Pengklasifikasian dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan: a. Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku; b. Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau Merek baru; atau c. Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan.

“Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud harus dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah),” bunyi Pasal 8 PMK ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER