Kamis, 18 April, 2024

KPAI Prihatin ‘Anak Ondel’ Berseliweran di Perkampungan Jakarta

MONITOR, Jakarta – Ditengah gemerlap wajah ibukota, pertunjukan “Anak Ondel-ondel” kerap menjadi tontonan yang mudah dijumpai di beberapa jalanan kota Jakarta. Pada permainan ini, ada sekitar 6 hingga 8 anak yang berusia dibawah 18 tahun menjadi pelaku profesi tersebut.

“Dalam satu group  permainan ondel-ondel terdapat 6-8 anak-anak yang menjadi anggota, setengah di antaranya berusia anak-anak (dibawah 18 tahun),” kata Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy, Kamis (3/1/2019).

Dari hasil temuan KPAI dan pengaduan masyarakat, pemain yang terdiri dari anak-anak dibawah umur ini memerankan tubuh ondel-ondel maupun sebagai penabuh musik. Susi mengatakan, fenomena “Anak Ondel” di Jakarta merupakan replikasi dari fenomena anak jalanan yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak dan Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan.

“Mereka banyak menghabiskan waktu untuk mengamen, jualan tissu di jalan-jalan protocol dan perempatan lampu merah sepanjang DKI Jakarta,” kata Susi.

- Advertisement -

Ia mengkritik, pemberlakuan peraturan Jakarta Bebas Anak Jalanan di satu sisi telah membersihkan Ibu Kota khususnya di jalan protocol, perempatan lampu merah dan daerah ramai lainnya dari anak-anak jalanan. Namun hilangnya anak jalanan dari jalanan Ibu Kota tidak serta merta terhapusnya masalah kesejahteraan sosial anak di DKI Jakarta.

”Sebagaimana kita ketahui Pemerintah gigih melakukan gerakan sosial Indonesia Bebas Anak Jalanan. Kemensos mendata anak jalanan di tahun 2018 mengalami penurunan dan tersisa 16.290 anak yang tersebar di 21 propinsi. Angka tersebut mengalami penurunan dari  10 tahun sebelumnya,” jelasnya.

Sementara pada tahun 2006, data Kementerian Sosial mencatat sebanyak 232.894 anak jalanan memiliki masalah kesejahteraan sosial. Melalui program rehabilitasi sosial, pada tahun 2010 angka anak-anak yang tinggal di jalanan mengalami penurunan menjadi 159.230, pada tahun 2011 turun menjadi 67.607 anak. Di tahun 2015, Kementerian Sosial mendata sebanyak 33.400 anak tinggal di jalanan.

Untuk menerapkan kebijakan Jakarta Bebas Anak Jalanan, Pemerintah melalui Dinas Sosial secara teknis menerjunkan Petugas P3S (Pelayanan, Pengawasan, Pengendalian Sosial). Petugas P3S ini menyebar di perempatan jalan dan keramaian yang biasa digunakan tempat mangkal anak-anak jalanan.

“Keberadaan P3S membuat Jakarta benar-benar bebas dari anak jalanan. Permasalahannya, selain menerjunkan petugas P3S, Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak mencarikan solusi bagi anak-anak yang melakoni hidup di jalanan pasca bersihnya jalanan Ibukota dari aktifitas mereka,” kritik dia.

Menurut Susi, ketika anak jalanan berhasil digaruk oleh petugas P3S, maka anak jalanan tersebut langsung dikirim ke panti. Padahal masalah anak jalanan ada di keluarga dan masalahnya bukan “terletak” pada anaknya. Terdapat kaitannya antara pola asuh keluarga, aspek perlindugan anak dalam keluarga dengan fenomena anak-anak jalanan.

“Sebagian besar anak-anak ondel yang merupakan jelmaan jalanan ini putus sekolah dan mereka mendapatkan eksploitasi dari keluarga dan lingkungannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini program perlindungan sosial seperti misalnya pemberian KJP belum menyentuh perubahan mindset, pola pikir, perubahan perilaku orang tua serta keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak-anaknya sehingga menjadi generasi yang dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan generasi sehat-cerdas dan beriman dan bertakwa.

Selanjutnya, KPAI akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial untuk penanganan anak-anak yang hak-haknya dilanggar. Dalam koordinasi tersebut, KPAI akan minta kepada Pemerintah agar melakukan pendataan anak-anak yang dulunya melakukan aktifitas di jalanan dan “Anak Ondel” untuk segera dilakukan rehabilitasi dan pemenuhan haknya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER