Kamis, 25 April, 2024

Serba Serbi Pernikahan Massal Ala Pemprov DKI

MONITOR, Jakarta – Nikah massal merupakan salah satu agenda Pemprov DKI Jakarta untuk meramaikan malam pergantian tahun baru 2018. Suguhan unik ini bukan sebatas isapan jempol belaka. 

Dalam beberapa kesempatan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan pihaknya serius untuk menggarap program yang sudah diikuti sebanyak 524 pasangan. Untuk melihat keseriusan Pemprov DKI, berikut ini beberapa hal yang patut kalian ketahui.

1. Mahar emas
Harga emas semakin mahal, namun hal itu bukan alasan kalian menunda impian membangun rumah tangga. Di agenda nikah massal, Wagub DKI Sandiaga Uno sudah melobi PT. Antam untuk menyiapkan mahar emas bagi peserta nikah massal nanti. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Bambang Sugiyono.

- Advertisement -

 

2. Perlengkapan shalat dan al-Quran
Dalam pernikahan Islam, dua instrumen ibadah ini dianjurkan ada. Salah satu upaya konkrit yang dilakukan Pemprov DKI adalah menggandeng Badan Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI. Rencananya, Pemprov ingin lembaga tersebut menyiapkan bantuan mahar berupa alat shalat dan al-Quran.

 

3. Pakaian nikah adat Betawi
Karena pihak penyelenggaranya Pemprov DKI, maka adat budaya yang diangkat adalah budaya Betawi. Menurut informasi, para peserta nikah massal akan difasilitasi sepasang pakaian pernikahan adat Betawi. Selain itu, ada juga dekorasi pelaminan ala Betawi yang sudah disiapkan.

 

4. Konsumsi pesta gratis
Menyiapkan pesta pernikahan sederhana tetap saja butuh anggaran dana, minimal untuk menyediakan menu jamuan bagi tamu undangan. Tapi di nikah massal ini, para peserta tak perlu pusing memikirkan jasa cathering yang akan menghandle urusan ini. Sebab, semuanya sudah diatur oleh Pemprov DKI Jakarta. "Kalau yang di nikah itu free, gratis makan," tegas Bambang Sugiyono.

 

5. Tidak dipungut biaya
Semua peserta mendapatkan fasilitas pernikahan massal tanpa dipungut biaya sepeser pun? iya. Apakah ada syaratnya? jelas ada. Pertama, peserta terdaftar harus tercatat sebagai warga DKI alias memiliki KTP DKI. Kedua, peserta berasal dari kalangan kurang mampu. Ketiga, program ini ditujukan bagi warga yang baru akan menikah, atau yang sudah menikah namun belum terdaftar dalam pencatatan sipil.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER