Jumat, 26 April, 2024

Sepak Terjang LBH Jakarta di Mata Klien

MONITOR, Jakarta – Di mata masyarakat Indonesia, YLBHI-LBH merupakan salah satu lembaga bantuan hukum yang andal. Terbukti, hasil perjuangan lembaga tersebut tampaknya sangat dirasakan elemen masyarakat yang mencari keadilan hukum.

Seperti yang dirasakan Retno Listyarti. Komisioner KPAI ini menuturkan selama 12 tahun dirinya tak lepas dari bantuan pendampingan hukum oleh YLBHI-LBH Jakarta.

Pertama, pada tahun 2005 Retno disomasi oleh Akbar Tanjung sebesar Rp 10 Milyar karena buku teks pelajaran PPKN yang ditulisnya memuat kasus bulogate. Dalam buku tersebut, Retno mengutip artikel Kompas tentang Dissenting Opinion atau pendapat hakim yang berbeda dalam keputusan pembebasan AT.  

"Saya kemudian di gugat AT secara perdata ke PN Jakarta Utara. Saat itu, saya tidak tahu harus kemana untuk mencari bantuan hukum, kasus ini kemudian menjadi pintu masuk saya mengenal YLBHI dan LBH Jakarta. YLBHI kemudian menjadi pembela saya dalam kasus ini," tutur Retno, Senin (18/9).

- Advertisement -

Kedua, saat kebijakan UN sebagai penentu kelulusan 100%, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan ini ikut bergabung dengan para guru, orangtua siswa dan masyarakat utuk melalukan gugatan warga negara atas kebijakan UN, kebijakan tersebut dianggapya melukai keadilan masyarakat terutama peserta didik.

LBH Jakarta kemudian menjadi kuasa hukum kami dan keputusan pengadilaan mulai dari PN (2006) sampai Mahkamah Agung (2009) memenangkankami sebagai penggugat. Pihak yang digugat kala itu adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan dan Ketua BSNP," terangnya lagi.

Ketiga, Retno bersama rekan guru pernah mendirikan organisasi profesi guru bernama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada 2011. Sejak tahun 2012, akhirnya mendapatkan tempat berkumpul yang tepat dan sesuai dengan visi dan misi FSGI yaitu “Mendorong Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di Indonesia”.

Menurutnya, LBH-YLBHI di mata para guru FSGI telah menjadi ruang semua warga untuk bertemu, menyampaikan pendapat, berdiskusi, dan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Nilai-nilai Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Rule Of Law. Seluruh korban hak asasi manusia datang dan mendapatkan bantuan hukum, termasuk para guru FSGI yang kemudian kerap melakukan advokasi berbagai kebijakan pendidikan yang dinilai tidak adil dan mengancam kualitas pendidikan.

"Keempat, pada Februari tahun 2015 saat saya menjadi Kepala SMAN 3 Jakarta, saya di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh orangtua siswa yang anak-anaknya melakukan pengeroyokan terhadap warga kemudian diputuskan dalam rapat dewan guru untuk di beri sanksi skorsing (bukan dikeluarkan), dasar pertimbangan pemberian sanksi justru untuk tetap menjamin hak-hak atas pendidikan di peroleh para siswa. Saat itu, LBH Jakarta menjadi kuasa hukum saya, sampai akhirnya polisi menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dari pemberian sanksi oleh SMAN 3 Jakarta," cerita Retno.

Terakhir, pada  Mei tahun 2015, Retno sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta mengalami pencopotan jabatan secara sewenang-wenang oleh Pemprov DKI Jakarta. Atas keputusan tersebut, Retno didampingi LBH Jakarta melakukan gugatan ke PTUN.

"Ketika saya mendapatkan hujatan dari semua pihak dan pembullyan di media social, LBH Jakarta tetap mempercayai dan menguatkan saya, bahkan ketika saya mendapatkan ancaman akan dipecat, LBH Jakarta begitu lantang membela saat mediasi di Ombudsman RI sebelum kami memasukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.

Pendampingan terakhir LBH Jakarta ini, bagi Retno, merupakan pendampingan yang paling berkesan. Ia merasa betul-betul dihabisi “karirnya” dan di hancurkan nama baiknya oleh oknum tertentu di pemerinntahan, serta merasa dijauhi banyak pihak.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER