Kamis, 25 April, 2024

Penerapan Sistem Zonasi Mendapat Dukungan Ombudsman RI

MONITOR, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia memberikan dukungan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sistem zonasi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memeratakan kualitas pendidikan dan mendekatkan layanan pendidikan dengan masyarakat.

“Ombudsman melihat PPDB tahun ini merupakan proses belajar yang kedua, karena sudah dua kali proses ini dilaksanakan dan kita mendapatkan pelajaran yang penting. Kami Ombudsman tetap akan mendukung Sistem Zonasi dengan terus lakukan perbaikan,” ujar Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, pada Penyampaian Hasil Pemantauan Penyelenggaraan UN dan PPDB 2018, yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikbud dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/7).

Ia mengatakan, Ombudsman berpandangan pemberian pelayanan publik harus dapat dilaksanakan secara adil dan merata. Oleh sebab itu, PPDB dengan sistem zonasi masih harus terus dilaksanakan.

- Advertisement -

Dalam pelaksanaannya, kata Ahmad Alamsyah, perlu dilakukan koordinasi lintas instansi yang solid, sehingga PPDB yang akan datang dapat berjalan tanpa terjadi kendala. Ia berpesan, Kemendikbud dapat melakukan kampanye kontra favoritism, dengan membuat testimoni anak-anak yang sekolah ditempat yang tidak favorit tetapi berprestasi.

“Pemikiran orang tua masih terus menuju pada sekolah-sekolah favorit. Untuk itu lakukan kampanye kontra favoritism dengan membuat testimoni yang menunjukan bahwa anak-anak yang bersekolah di tempat yang tidak favorit tetap bisa berprestasi, dan ini harus kita sebarkan,” pesan Ahmad Alamsyah.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, hadir didampingi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka.BKLM), Ari Santoso, dan Direktur Pembinaan SMK, Bahkrun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan PPDB dengan menggunakan sistem zonasi.

“Kami ucapkan terima atas dukungan Ombudsman RI sehingga penyelenggaraan PPDB dengan sistem zonasi ini dari tahun ke tahun menjadi semakin membaik,” ucap Didik.

Didik menyampaikan akan melakukan koordinasi lintas instansi dan dengan dinas pendidikan dalam menyukseskan penyelenggaraan PPDB dengan sistem zonasi. “Daerah perlu memahami betul bagaimana menentukan zonasi, karena zonasi ini pada prinsipnya mempermudah anak-anak di sekitar sekolah mendapatkan sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka,” terang Didik.

Ia menambahkan, dalam penerapan sistem zonasi ini semua sekolah adalah favorit. “Masih banyak masyarakat kita terobsesi dengan sekolah-sekolah favorit. Untuk itu, dengan sistem zonasi dapat membuang obsesi tersebut, karena semua sekolah adalah favorit,” pungkas Didik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER