Jumat, 29 Maret, 2024

Siswa Telat Bayar SPP Dihukum Push Up, Begini Upaya KPAI

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menindaklanjuti penanganan kasus siswi di salah satu SD swasta di kawasan Bojonggede, kabupaten Bogor, yang diduga mengalami kekerasan di sekolahnya.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, korban yakni ananda GNS mengaku dihukum push-up 100 kali oleh pihak sekolah, karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP. Orangtua GNS tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan.

“Karena hukuman tersebut, GNS (10) trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah,” kata Retno, Kamis (31/1).

Terkait kasus tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan kabupaten Bogor dan Kota Depok terkait kelanjutan pendidikan ananda.

- Advertisement -

Retno menyatakan, KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PP-PA Kota Depok, mengingat ananda secara administrasi bertempat tinggal di wilayah Kota Depok, namun lokasi sekolah masuk wilayah kabupaten Bogor.

Selain itu, KPAI juga akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah tempat ananda GNS menuntut ilmu, yaitu pada Jumat, 1 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 wib.

Sementara itu, P2TP2A Kota Depok mengaku sudah melakukan kunjungan ke rumah korban, namun korban belum bersedia diajak bicara, sehingga pihak P2TP2A Kota Depok hanya bisa mewawancarai kakak dari korban.

“Tim P2TP2A Depok akan kembali lagi ke rumah korban agar bisa melakukan assessment awal terhadap ananda untuk menentukan program pemulihan psikologis kedepannya,” kata Retno.

Selanjutnya, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap implementasi dari program pemulihan psikologis tersebut, termasuk pengawasan terhadap proses rehabilitasi kesehatan ananda yang mengalami sakit pada bagian perut setelah dihukum push up.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER