Sabtu, 20 April, 2024

Potret Siswa di Gowa, Belajar Dalam Gedung Beralaskan Tanah

MONITOR, Gowa – Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada bagian Ketentuan Umum Pasal 1,Ayat (18) tercantum pengertian wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Selain itu, dalam UUD 1945 dikemukakan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara, itu artinya semua warga negara dari Sabang sampai Merauke berhak mendapatkan pendidikan yang layak, baik dari sarana pendidikan atau seorang tenaga pengajar.

Akan tetapi, realitas yang ada saat ini menunjukan bahwa masih banyak warga yang belum mendapatkan pendidikan yang layak. Salah satunya yang tergambar di Dusun Campagayya, Desa Pattallikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

- Advertisement -

Dari gambaran foto-foto yang di unggah halaman facebook Kabar Gowa beberapa waktu lalu, nampak para siswa belajar ditempat yang jauh dari layak. Mereka belajar di bangunan sekolah yang reyod yang hanya beralaskan tanah dan diding yang terbuat dari anyaman bambu.

“Assalamu Alaikum wr wb. Mari ki mengulurkan tangan untuk berdonasi dalam rangka renovasi bangunan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, dusun Campagayya, desa Pattallikang, kec. Manuju, kab. Gowa,” tulis akun Halaman Kabar Gowa menyertai postingan foto tersebut.

Melalui postingan tersebut, tergambar harapan akan adanya pihak-pihak yang peduli membantu agar sekolah tersebut bisa diperbaiki sehinga para siswa bisa belajar dengan baik.

“Kepedulian anda akan sangat bermanfaat untuk kelancaran proses belajar-mengajar di sekolah ini. Insya Allah akan bernilai ibadah dan menjadi amal jariyah bagi saudara-saudara. Aamiin,” tulis akun Halaman Kabar Gowa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER