Sabtu, 20 April, 2024

KPPAD Kalimantan Barat Tangani Kasus Audrey, ini Kronologinya

MONITOR, Pontianak – Audrey alias AU, pelajar SMP berusia 14 tahun itu kini harus dirawat inap di Rumah Sakit. Kondisinya mengenaskan, kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya sangat tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun prihatin atas kasus AU yang dikeroyok sebanyak 12 pelajar SMA. Jajaran KPAI lantas segera melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang setempat, yaitu KPPAD Kalimantan Barat.

Berikut ini kronologi penanganan kasus AU oleh KPPAD Kalimantan Barat.

Jumat, 5 April
Pukul 13.00 KPPAD Kalimantan Barat menerima Pengaduan atas kasus pengeroyokan siswi SMP yang disampaikan ibu korban dengan nomor pengaduan No: 024/KPPAD/Pgdn/IV/2019.

- Advertisement -

Setelah menyampaikan pengaduan, dilakukan trauma healing terhadap korban yang dilakukan di kantor KPPAD Kalbar.

Pada saat bersamaan pukul 14.00, Komisioner KPPAD Kalimantan Barat mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan Pelaku yang didampingi oleh keluarganya masing-masing. Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai.

Senin, 8 April
KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Selatan, hasilnya berkas akan dilimpahkan ke Polresta Kota Pontianak. Setelah dari Polsek Pontianak Selatan selanjutnya langsung berkoordinasi dan menindaklanjuti serah terima berkas di Polresta Kota Pontianak.

Selanjutnya KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan sekolah para pelaku.
Menurut ketiga pihak sekolah bahwa pelaku merupakan sisiwi yang tidak pernah memiliki masalah dan mereka juga aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing. Dinas Pendidikan Kalimantan Barat melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah terkait masalah tersebut dan hal ini akan dirapatkan kepada pihak sekolah.

Pukul 13.00 WITA, mengadakan prescon bersama media lokal di Pontianak dengan tujuan menginformasikan kepada seluruh masyarakat langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh KPPAD Kalimantan Barat dalam melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku karena semuanya masih kategori anak.

Selasa, 9 April
Sejumlah Komisioner KPPAD Kalbar melihat kondisi korban di rumah sakit dan memastikan kondisi kesehatan korban.

Menyikapi perkembangan Sosmed pada hari ini yang viral terkait kasus ini dan ada statement yang menyatakan bahwa KPPAD mengarahkan penyelesaian secara Damai. Maka pada hari Selasa tanggal 9 April 2019, KPPAD Kalimantan Barat secara resmi melaporkan sebuah akun bernama ZIANA FAZURA kepada Polda Kalimantan Barat dengan nomor Registrasi 240 yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu, S.Sos dan Staff KPPAD Anggi Febrian Lubis, S.H.

Selanjutnya pada hari Selasa sore, KPPAD Kalimantan Barat kembali melakukan Prescon terkait permasalahan yang sudah meluas di seluruh Indonesia. Maka, KPPAD Kalimantan Barat melakukan klarifikasi bahwa sesuai amanat UU dan Perda, tupoksi KPPAD Kalbar adalah melakukan pendampingan terhadap korban, pelaku dan saksi sepanjang masih kategori anak.

Dan hal ini, dilakukan tidak hanya pada kasus yang menimpa Au namun kasus-kasus lain yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. KPAI melihat, kasus Au bukan kasus pertama yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku.

Untuk penanganan kasus pidananya menjadi kewenangan sepenuhnya pihak kepolisian dan KPAI maupun KPPAD KALBAR menghormati dan mendukung polisi bekerja menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER