Selasa, 16 April, 2024

KPAI: Kekerasan di Sekolah Tidak Melulu Berbentuk Hukuman Fisik

MONITOR, Jakarta – Kasus kekerasan yang terjadi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sebuah SMA di Bali, mencoreng dunia pendidikan. KPAI pun turun tangan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi Bali dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, termasuk perwakilan sekolah yang bersangkutan, di kantor Gubenur Bali.

Retno Listyarti yang membidangi pendidikan menyatakan, dalam rapat koordinasi tersebut, hampir seluruh pihak yang hadir bersikap sangat kooperatif dan mendukung pengungkapan kasus yang sedang diawasi KPAI.

“Sayangnya, Kepala sekolah tidak hadir karena sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah yang merupakan program Kemdikbud. Kepala Dinas Pendidikan juga tidak hadir dan diwakili oleh Kepala Bidang SMA, namun disayangkan ybs kurang memahami permasalahan dan cenderung defensive seperti pihak sekolah,” ujar Komisioner KPAI ini, Rabu (8/8).

Meski sedikit menelan kekecewaan, Retno tetap mengapresiasi pemerintah provinsi Bali yang sangat kooperatif dalam menerima dan memfasilitasi KPAI berkoordinasi untuk meminta keterangan-keterangan OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan Provinsi, Perwakilan SMA yang bersangkutan, Inspektorat Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tingkat kota dan provinsi, serta KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Provinsi Bali.

- Advertisement -

Retno juga memaparkan, pihak sekolah mengakui bahwa ada penugasan-penugasan selama MPLS berlangsung yang diberikan oleh panitia dari OSIS yang diketahui dan disetujui oleh panitia guru di sekolah tersebut.

“Penugasan didominasi oleh menulis karangan yang semuanya wajib ditulis dengan tangan (bukan diketik) di kertas double folio, membuat poster, membuat karikatur, menulis puisi, anekdot, dan lain-lain,” jelas Retno.

Ia menambahkan, kekerasan dalam sekolah tidak melulu berbentuk hukuman fisik, namun tugas-tugas yang over kapasitas juga bisa menjadikan seorang anak menjadi stress.

“Kekerasan tidak selalu hukuman fisik, namun memberikan tugas-tugas diluar batas kemampuan seorang anak juga merupakan bentuk kekerasan yang bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis (ketakutan dihukum serta ketakutan dinilai tak pantas menjadi anak unggulan) dan dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik (anak kelelahan menulis tangan berlembar-lembar double folio), sehingga jam tidur dan istirahat anak terganggu. Karena tidak semua anak memiliki ketahanan tubuh dan kekuatan yang sama dalam mengelola stress, maka kegiatan MPLS ini diduga kuat menyebabkan seorang siswi meninggal dunia,” urai Retno.

Seharusnya ia menekankan, lembaga sekolah bisa menjadi wadah pengembangan kreatifitas siswa dan memberikan rasa aman dan nyaman untuk kegiatan belajar, bukan malah sebaliknya.

“Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik, program sekolah ramah anak (SRA),” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER