Selasa, 19 Maret, 2024

Anang Kritik Gagasan Mendikbud Terkait Rencana Penyederhanaan Bahasa Daerah

MONITOR, Jakarta – Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang akan menyederhanakan bahasa daerah dengan alasan untuk mempermudah komunikasi menuai kritikan dari Anggota Komisi X DPR, Anang Hermasyah. Menurutnya, gasan tersebut dinilai melanggar konstitusi.

“Saya yang menjadi anggota DPR dari dapil Jember-Lumajang, ya fasih bicara bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik,” protes Anang.

Anang menyebutkan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas termaktub “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Menurut Anang, Negara mendapat mandat untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah, bukan justru mengerdilkan apalagi menghapusnya.

“Mandat konstitusi tegas dan jelas yakni negara wajib memelihara dan memghormati bahasa daerah,” tegas Anang.

- Advertisement -

Menurut Anang argumentasi yang dibangun Mendikbud soal kesulitan pejabat dalam berkomunikasi dengan warganya juga tidak tepat. Menurut dia, kepala daerah yang memimpin suatu daerah seharusnya faham tentang budaya dan bahasa daerah yang dipimpin. “Saya yang menjadi anggota DPR dari dapil Jember-Lumajang, ya fasih bicara bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik,” protes Anang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Mendikbud Muhadjir Effendi mewacanakan untuk menyederhanakan bahasa daerah yang dinilai cukup banyak dan menyulitkan sebagai alat komunikasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER