Jumat, 29 Maret, 2024

Pemerintah Diminta Lakukan Pengawasan Aplikasi Membahayakan Anak

MONITOR, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy menghimbau agar Pemerintah melakukan pengawasan terhadap aplikasi yang membahayakan bagi anak dan bahkan terdapat unsur pidananya karena di dalamnya memfasilitasi perdagangan orang. Pernyataan dilontarkan seiring dengan viralnya berita yang menyebar ke media sosial terkait aplikasi nikah sirri dan lelang perawan yang dilakukan oleh Aris Wahyudi. 

"Meski sejak Minggu pagi (24/9) situs tersebut sudah blokir, namun saya memperkirakan masih banyak aplikasi yang lolos dari pantauan publik dan itu membahayakan bagi anak-anak," kata Susianah melalui siaran pers yang diterima Monitor, Minggu (24/9) malam.

Susianah yang merupakan salah satu aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU) itu menyayangkan sikap Pemerintah yang selama ini terkesan membiarkan banyak aplikasi yang membayakan anak lolos dari pengawasan. 
Menurutnya, aplikasi nikah sirri yang di dalamnya terdapat layanan lelang keperawanan yang ditujukan mulai dari usia 14 tahun dan itu masih kategori usia anak. Bahkan aplikasi tersebut jelas adalah pelanggaran UU No 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan masuk ranah pidana. Dalam menu “lelang keperawanan” di mana ada mitra (perempuan yang bersedia di lelang) dan klien (pihak laki-laki yang bersedia membeli atau ikut lelang) sangat jelas merupakan transaksi perdagangan perempuan dan anak dan merupakan perbuatan melawan hukum. 

"Selain menu “lelang keperawanan” terdapat menu lain yakni mencari instri, mencari suami, mencari penghulu hingga mencari saksi. Menu-menu ini jelas menyembunyikan transaksi prostitusi di balut bahasa agama, seakan-akan sah karena ada penghulunya. Padahal di situ dijelaskan kalau ini semacam nikah kontrak, bisa 2 hari, 3 hari atau satu bulan. Dalam aplikasi ini juga banyak ditemukan unsur pornografi yang fulgar," tuturnya.

- Advertisement -

Susianah mengaku prihatin dengan adanya aplikasi yang membahayakan anak-anak ini. Meski aplikasi dan website nikahsirri.com sudah diblokir, dari laporan masyarakat ternyata masih banyak provider lain yang bisa mengaksesnya sampai minggu malam. 

"Sebelum kasus aplikasi ini viral di sosial media, masyarakat juga banyak menemukan aplikasi yang membahayakan anak-anak. Aplikasi-aplikasi tersebut menyediakan fasilitas semacam prostitusi online, pornografi dan game kekerasan yang membahayakan tumbuh kembang anak,"imbuhnya

Dalam kasus aplikasi yang menyediakan fasilitas lelang keperawanan ini, lanjut Susianah pihaknya meminta Pemerintah harus tegas memberikan pengawasan. "Kita kwatir sekarang diblokir, sejam lagi sudah bisa diakses lagi. Pemilik aplikasi yang kini sudah ditertapkan sebagai tersangka kan juga merupakan CEO PT Uberjek Trans Indonesia jadi dia sangat professional dalam hal pembuatan aplikasi,"tegas Susianah

Susianah menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan aplikasi di internet. Susianah menyebut Jumlah aplikasi yang tersedia di Play Store pada tahun 2016 mencapai 2,93 juta aplikasi. Semua aplikasi tersebut bisa diakses oleh semua orang dari semua umur termasuk anak-anak. 

Data aduan yang masuk ke KPAI terkait kejahatan di dunia cyber sampai tahun 2016 sebanyak 1709 kasus. Rincian dari kasus-kasus  kejahatan cyber yang dilaporkan ke KPAI antara lain anak korban kejahatan seksual online sebanyak 315 kasus. Kasus anak sebagai pelaku kejahatan seksual online sebanyak 176 kasus. Adapun anak korban pornografi dari media sosial yang masuk ke KPAI sebanyak 833 kasus. Dan anak pelaku media pornografi (HP/Video) sebanyak 385 kasus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER